Mantan Camat Tersangka Penjual Aset Pemkot Diserahkan ke PN
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mafia tanah atas nama tersangka Asnawi ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (25/4). Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Riky Musriza mengatakan, perkara yang dilimpahkan ini terkait penjualan aset Pemerintah Kota Bengkulu berupa tanah seluas 6 hektare yang terletak di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu tahun 2015. Ia menambahkan, dari perbuatan terdakwa ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.750.000.000.,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh ribu). Dengan begitu, terdakwa didakwa dengan menggunakan dakwaan subsidiairitas yaitu primair pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Hari ini berkas perkara mafia tanah lahan pemkot yang beberapa waktu lalu kita amankan, sudah kita kita limpahkan ke PN Bengkulu,” kata Riky Musriza. Selain pasal 2, pihaknya juga menjerat dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun ancaman pidana terhadap pasal dakwaan tersebut adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal sebesar Rp 1 M. “Kalau untuk ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda 1 miliar,” tutup Riky Musriza. Diketahui, terdakwa Asnawi ini merupakan mantan Camat Muara Bangkahulu dan ditahan sejak tanggal 7 Februari 2022 lalu. Adapun peran Asnawi pada kasus korupsi tersebut mempertemukan Dewi Hastuti yang tak lain adalah istrinya sendiri kepada Lurah Bentiring saat itu dijabat oleh Malidin Sani. Pertemuan tersebut untuk membahas terkait pengurusan sekaligus penyerobotan aset lahan Pemkot seluas 8 hektare di RT 13 Kelurahan Bentiring. Dalam kasus korupsi penyelewengan aset lahan pemkot ini merugikan negara Rp 4,7 miliar. Dua orang sebelumnya yang sudah ditetapkan terdakw adalah Malidin dan Dewi Hastuti, terhadap keduanya sudah mendapatkan putusan sampai tingkat kasasi. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: