Curi Motor untuk Sepupu Nikah

Curi Motor untuk Sepupu Nikah

\"5.Tak dapat mencari nafkah secara halal, RH (21), pemuda asli warga Desa Martopura Kecamatan Padang Tepung, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, nekat mencuri kendaraan bermotor roda dua.

Belakangan diketahui, perbuatan tindak pidana itu dilakukannya untuk membantu biaya pernikahan sepupunya.

Atas perbuatannya ini, RH pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. RH kini di tahan di ruang tahanan Mapolda Bengkulu. Seperti apa kisahnya? Berikut laporannya.

Rudi Nurdiansyah - Bengkulu                                                                                                            Kantor Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB kemarin terlihat ramai. Kondisi ini dapat dimaklumi mengingat para penyidik Direskrimum Polda sedang memeriksa 13 tersangka dan 3 saksi kasus kerusuhan di areal lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Way Sebayur, Ketahun, Bengkulu Utara.

Ditengah keramaian tersebut, RH (21), pemuda asli warga Desa Martopura Kecamatan Padang Tepung, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan juga sedang menjalani pemeriksaan. Namun ia ditangkap bukan karena kerusuhan. Melainkan karena kasus pencurian motor merk Honda Supra Fit di Pasar Panorama sekitar bulan Desember tahun 2012 lalu.

RH merantau dari kampungnya Lintang ke Kota Bengkulu. Niatnya sejak awal memang ingin mencuri motor di Bengkulu. Dengan aksi pencuriannya, RH berharap mendapatkan sedikit uang untuk membantu pernikahan sepupunya. Diketahui, sepupunya baru mengadakan pesta pernikahan.

RH membantu biaya pesta itu sebasar Rp 1,5 juta. \"Motor yang berhasil saya bawa itu sudah saya jual seharga Rp 2 juta. Yang Rp 1,5 juta saya serahkan kepada adik sepepu saya untuk membantu pesta nikahnya. Sisanya Rp 500 ribu lagi saya pakai untuk kembali ke Kota Bengkulu,\" ungkap RH.

Semula RH tak menyangka dirinya bisa tertangkap. Karena waktu itu ia baru saja tiba di Kota Bengkulu setelah menyerahkan uang hasil curian kepada adik sepepunya yang menikah tersebut.

RH mengaku berangkat ke Kota Bengkulu menggunakan Angkutan kota (Angkot). Sebelum tertangkap, ia bahkan tertidur pulas didalam Angkot itu. \"Waktu ditangkap, saya sedang tertidur pulas didalam sebuah angkot di Jalan Muhajirin 17 Kelurahan Pada Nangka, Singaran Pati. Di daerah ini, ada saudara saya yang juga dari Lintang,\" ujar pria lulusan SD ini.

Belakangan diketahui, penangkapan terhadap RH adalah hasil dari pengembangan yang dilakukan tim buser Polres Kepahiang. Sebelumnya, jajaran Polres Kepahiang berhasil membekuk seorang tersangka curanmor teman RH.

Dari nyanyian tersangka di Kepahiang itulah diperoleh informasi pencurian motor dilakuka bersama RH. Informasi ini diteruskan kepada tim Opsnal Polda Bengkulu. Tak perlu waktu lama bagi anggota Opsnal Polda meringkus RH. Tidak hanya hasil dari pengembangan di Kepahiang. Pelaku ternyata juga berasal dari jaringan ranmor lainnya berinisial BS (26) warga Seginim, RR (17) warga Hibrida 10 RT 17 dan CH (17), warga Perum PNS, Air Sebakul.

\'\'BS ini adalah gembong spesialis musang ranmor yang berhasil dibekuk Tim Satuan Polsek Gading Cempaka pada tanggal 23 Januari 2013 yang lalu,\" terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto SH melalui Kanit Opsnal Polda Bengkulu Kompol Max Mariners SIK. Polisi juga menunjukkan bukti keterlibatan RH dalam melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan laporan Polisi LP-B/817/X/2012/SPK GC tanggal 10 Oktober 2012.

Dalam kasus ini, RH dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. \"Namun ini belum final, kta terus mengembangkan kasus ini,\" pungkas Max. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: