Program Replanting Kelapa Sawit Harus Dimaksimalkan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menekankan agar pemerintah provinsi Bengkulu melalui dinas terkait untuk memaksimalkan program peremajaan kebun kelapa sawit rakyat atau replanting harus berjalan maksimal. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu Ir. Muharamin, Kamis (16/9). \"Kita pihak legislatif sangat mendukung program replanting, karena itu program yg bagus,\" kata Muharamin. Karena, lanjut politisi Demokrat itu, hampir 50 persen masyarakat petani kelapa sawit menggunakan bibit kelapa sawit non ungglan atau bibit asalan. Sehingga, menyebakan ketimpangan antara produksi dengan luasan lahan yang tidak seimbang. \"Mamang saat ini sangat kita sayangkan dengan luas lahan dimiliki masyarakat yang ada tetapi tidak seimbang dengan produksinya. Karena, perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu saat ini, lebih banyak milik masyarakat daripada perusahaan,\" jelasnya. Ia berharap, program replanting tersebut berjalan dengn lancar tanpa ada intervensi dari pihak tertentu dan dilakukan secara maksimal. Karena, di Provinsi Bengkulu diperkirakan luas lahan kebun sawit masyarakat yang belum produksi maksimal berkisar 30-50 ribu hektare yang mesti dilakukan peremajaan. Sebelumnya, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menargetkan luas lahan untuk dilakukan Replanting (peremajaan) tanaman kelapa sawit pada 2021 ini sebanyak 6.000 hektare. Saat ini, pendataan masih terus dilakukan terhadap perkebunan kelapa sawit petani yang tersebar di kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Bengkulu Tengah, Seluma, Bengkulu Selata, Kaur dan Rejang Lebong. \"Kita berharap target yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut dapat tercapai. Maka dari itu sampai dengan saat ini pendataan secara intensif masih terus dilakukan,\" kata Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan, Rabu (15/9). Ricky mengatakan, nantinya data para petani kelapa sawit itu terlebih dahulu diverifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ditingkat kabupaten/kota. Setelah itu baru disampaikan kepada ditingkat provinsi, dan selanjutnya barulah disampaikan ke Kementan RI untuk mendapatkan persetujuan \"Setelah mengantongi persetujuan dari Kementan RI melalui Dirjen Perkebunan, barulah dana hibah untuk peremajaan itu ditransfer ke rekening masing-masing kelompok,\" ujarnya. Ia mengungkapkan, untuk pendistribusi dana hibah tersebut adalah Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dimana untuk satu orang petani diberikan dana Rp 30 juta per hektar. Petani yang berhak mendapatkan program replanting itu, sambungnya harus memiliki areal perkebunan yang usia kelapa sawitnya lebih dari 25 tahun, atau tanaman kelapa sawit berumur 2 tahun namun tidak produktif. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: