Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital perlunya pemahaman kebebasan berekspresi di dunia digital. Hal itu dikatakan, Konsultan PLUT-KUMKM Provinsi Bengkulu Bernadi, S.SI ketika menjadi narasumber literasi digital, Kamis (29/7). Bernadi mengatakan, penggunaan media sosial sepertinya telah menjadi aktivitas keseharian dari sebagian besar masyarakat dunia termasuk masyarakat Indonesia di dalamnya. Media sosial saat ini dijadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebarkan informasi, berkomunikasi dan saling berinteraksi di antara masyarakat dalam dunia maya. \"Seiring dengan kemajuan teknologi, bentuk komunikasinya tidak lagi menggunakan mulut, tetapi jari jemari. Setiap orang rata-rata mempunyai gawai, jadi kapan pun bisa bebas berkata lewat jari-jarinya,\" ujarnya. Namun, sambungnya, ada batasan kepatutan ataupun norma yang harus diperhatikan meliputi, tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan sekolah atau instansi, dan tidak melanggar hukum. Dalam menggunakan jejaring sosial, banyak orang dapat melihat tingkah laku, perilaku, serta tata krama orang tersebut. \"Ingat semua orang bisa melihat postingan yang kita sebarkan di sosial media, mungkin postingan yang kita sebarkan dapat mempengaruhi masa depan kita. Menjadi orang yang baik hati di sosial media merupakan hal yang seharusnya setiap orang lakukan, tidak perlu menggunakan kata-kata kasar jika tidak menyetujui pendapat orang lain,\" pungkasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komite Penyelarasan TIK Drs. Rusmanto, MM mengatakan, selain kebebasan berekspresi, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Manfaat perilindungan Undang-Undang hak cipta bagi pemilik pencipta, meliputi hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi atas karyanya,\" tutupnya.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: