KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU BERSAMA BPJS KESEHATAN GELAR FORUM KOORDINASI

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU BERSAMA BPJS KESEHATAN GELAR FORUM KOORDINASI

\"\"  

Bengkulu, Jamkesnews - Kejakasaan Tinggi Provinsi Bengkulu bersama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu, Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan DPMPTSP Provinsi Bengkulu menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I Provinsi Bengkulu tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Bengkulu (07/06). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencapai komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan dan tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung Program JKN-KIS.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Agnes Triani bersama jajarannya, hadir pula unsur pimpinan dari Disnkertrans Provinsi Bengkulu dan DPMPTSP Provinsi Bengkulu, sementara dari BPJS Kesehatan dihadiri langsung oleh Deputi Direksi Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu BPJS Kesehatan Siti Farida Hanoum.

Dalam kesempatan tersebut Agnes menyatakan siap mendukung dan membantu keberlangsungan Program JKN-KIS melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai fungsi dan tugas dari Kejaksaan.

“Visi dasar fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara adalah fungsi layanan hukum, fungsi pertimbangan hukum dan fungsi tindakan hukum lain, sehingga BPJS Kesehatan dapat berkerjasama dengan kejaksaan dalam rangka memastikan berjalannya program strategis nasional yaitu JKN-KIS, melalui kerjasama ini diharapkan seluruh badan usaha yang ada dapat patuh dan terdaftar ke dalam Program JKN-KIS, tentunya dalam rangka menguatkan fungsi koordinasi antar lembaga maka perlu kita lakukan pertemuan ini agar kinerja kita dapat terpantau dan terukur,” ujar Agnes.

Sementara dalam pemaparan materi forum koordinasi, Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Siti Farida Hanoum menjelaskan evaluasi hasil kerjasama yang telah berjalan antara BPJS Kesehatan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan DPMPTSP Provinsi Bengkulu selama satu tahun terakhir.

“Data dari Agustus 2020 – Mei 2021 melalui koordinasi di Provinsi Bengkulu antara BPJS Kesehatan, Kejaksaan, DPMPTSP dan juga Disnakertrans sebanyak 387 badan usaha dengan jumlah peserta 14.636 orang telah terdaftar masuk menjadi peserta JKN-KIS, sementara untuk SKK Kejaksaan dari total 62 SKK yang telah diajukan oleh BPJS Kesehatan di tahun 2021 sebanyak 13 badan usaha telah berhasil dilaksanakan dan sisanya masih dalam proses,” jelas Siti Farida.

Sampai dengan bulan Juni 2021 di Provinsi Bengkulu sebanyak 1.602.879 penduduk telah memiliki jaminan kesehatan dari total 2.023.591 penduduk di Provinsi Bengkulu atau sekitar 80,31%. (RW/dw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: