Selama Lebaran, Dispar Tak Terbitkan Izin Tenda Lapak di Pantai

Selama Lebaran, Dispar Tak Terbitkan Izin Tenda Lapak di Pantai

\"\" BENGKULU, bengkulueksprees.com - Menindaklanjuti surat edaran larangan kerumunan dari gubernur dan walikota, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu melarang lapak tenda di kawasan wisata Pantai Panjang selama lebaran. Biasanya, H-3 jelang lebaran masyarakat mulai mendirikan tenda untuk pedagang musiman. Namun pada tahun ini, Dinas Pariwisata tidak akan menerbitkan izin untuk pendirian tenda. Kadis Pariwisata Kota Bengkulu Amrullah mengatakan jika masih ada tenda-tenda lapak yang berdiri, maka usaha tersebut termasuk ilegal dan akan ditertibkan Satpol PP kota. Ia mengaku keputusan tidak menerbitkan izin dilakukan untuk mengurangi lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkerumun terutama saat libur panjang. \"Kami dari pariwisata tidak memberikan izin pendirian tenda-tenda lapak pedagang musiman. Seperti tenda-tenda itu dadakan gitu ya, kami tidak akan memberikan izin itu. Hal itu kami lakukan untuk mencegah jangan sampai berkembangnya Covid-19 sesuai arahan kepala daerah. Untuk pedagang yang telah memiliki lapak, terutama pedagang kuliner diizinkan tetap berjualan namun harus menerapkan Protokol kesehatan,\" jelas Amrullah, Rabu (6/05). Ia menambahkan, bagi pedagang yang sudah memiliki izin pun juga harus tetap menerapkan prokes yang ketat. Seperti melakukan pembatasan antara penjual dan pembeli, menggunakan penutup makanan dan lain-lain. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: