Zakat Fitrah Tertinggi di Rejang Lebong Rp 35 Ribu

Zakat Fitrah Tertinggi di Rejang Lebong Rp 35 Ribu

CURUP,bengkuluekspress.com- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong bersama pihak terkait telah menentukan besaran zakat fitrah di Kabupaten Rejang Lebong bila menggunakan uang. Dimana besaran zakat fitrah tertinggi adalah sebesar Rp 35 ribu per orang. \"Dari rapat yang kita gelar hari ini, kita sepakati nilai tertinggi zakat fitrah yang akan menggunakan uang yaitu sebesar Rp 35 ribu,\" ungkap Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, H Nopian Gustari SPdI MPdI usai rapat pembahasan zakat fitrah di aula Kantor Kemenag Rejang Lebong, Senin (26/4).

Dijelaskan Nopian, besaran zakat fitrah sebesar Rp 35 ribu tersebut adalah untuk masyarakat Rejang Lebong yang sehari-harinya mengkonsumsi beras kategori super. Kemudian untuk besaran kedua yaitu Rp 30 ribu untuk masyarakat Rejang Lebong yang sehari-harinya mengkonsum beras kategori sedang. \"Sedangkan untuk terendah yaitu Rp 25 ribu untuk masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras kategori rendah,\" tambah Nopian.

Sedangkan untuk masyarakat Rejang Lebong yang akan akan membayar zakat fitrah dengan beras, maka menurutnya kadar timbangannya yaitu seberat 2,5 Kg sampai 2,7 Kg. Masyarakat diperkenankan apakah akan menggunakan takaran 2,5 Kg atau takaran 2,7 Kg, namun bila menggunakan takaran canting beras yaitu sebanyak 10 canting beras. \"Selain zakat fitrah, kita juga telah menetapkan besaran fidyah yang harus dibayarkan yaitu Rp 30 ribu per harinya,\" ungkap Nopian.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Rejang Lebong, Mabrur Syah SPdI SIP MHI menjelaskan terkait dengan takaran berat beras untuk zakat fitrah memang masyarakat diperkenankan memilih antara berat 2,5 Kg sampai 2,7 Kg, namun ia menganjurkan untuk menggunakan takaran 2,7 Kg karena menurutnya akan lebih baik bila memberikan yang terbaik. Terlebih lagi menurutnya saat ini dua besar umat Islam di Indonesia yaitu Muhammadiyah dan NU sudah menetapkan untuk menggunakan 2,7 Kg. \"tahun ini kita memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan 2,7 Kg agar lebih afdol, karena 2,5 Kg itu adalah ambang batas minimal,\" terang Mabrur.

Kemudian untuk waktu pembayaran zakat fitrah sendiri, menurut Mabrur bisa dilaksanakan mulai saat ini, namun menurutnya lebih baik bila dilakukan di 10 hari terakhir ramadan. Selain itu untuk agar ada pemerataan penyalurana zakat fitrah ia menyarankan agar di bayarkan melalui Baznas Kabupaten Rejang Lebong atau melalui panitia penerimaan zakat di masing-masing masjid yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: