Disperindagkop Seluma Buka Pendaftaran BPUM
TAIS, bengkuluekspress.com - Kabar gembira bagi masyarakat Seluma khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Saat ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UKM Seluma telah mulai membuka pendaftaran.
Kadis Perindagkop UKM Seluma, H. Mulyadi melalui Kabid Koperasi dan UKM, Maswin mengatakan pendaftaran mulai dibuka sejak 5 April lalu. Sesuai dengan surat edaran yang telah diterima Disperindagkop UKM Seluma.
\"Pendaftarannya telah dimulai. Kalau untuk batasan waktunya belum ada petunjuk, tapi ada informasi sampai Agustus,\" terangnya kemarin.
Dijelaskan Maswin, total penerima Bantuan Penanganan Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Seluma sebanyak 29 ribu. Di tahun 2020 sudah ada 17 ribu penerima. Sehingga masih ada kuota 12 ribuan.
\"Di surat edaran tidak disebutkan, kuota. Jadi kita tetap berpatokan pada kuota 2020 lalu,\" ujarnya.
Ia mengatakan, untuk pelaku UMKM yang ingin mendapatkan program ini, agar segera mendapat. Pendaftaran dilakukan di desa, sesuai dengan alamat atau domisili.
\"Bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 tidak usah mendaftar lagi. Secara otomatis data telah di linkan oleh kementerian. Jadi yang mendaftar ini, khusus yang belum di tahun 2020,\" jelas Maswin.
Untuk persyaratan kata Maswin, sama seperti sebelumnya yakni foto copy Kartu Keluarga, KTP, Surat Keterangan Usaha yang dikuatkan dengan Surat Pertanggungjawaban pemilik, lalu mencantumkan nomor handpone aktif yang bisa dihubungi.
\"Untuk nomor handpone ini, tidak harus pelaku usaha, yang penting nomor tersebut aktif. Bisa handpone istri, anak atau keluarga lainnya,\" kata Maswin.
Lanjut Maswin, semua persyaratan tersebut diserahkan ke desa atau kelurahan sesuai domisili. Pihak desa/kelurahan akan menginput data dan persyaratan tersebut. Setelah semua data terinput, barulah pihak desa menyerahkan ke Disperindagkop UKM Seluma. Berupa sof copy dan hard atau fisik semua persyaratan tersebut.
\"Semuanya berkas tersebut, nanti pihak desa yang menyerahkan ke Disperindagkop UKM Seluma,\"sampainya.
Maswin juga mengingatkan agar pelaku usaha yang akan mendaftar BPUM ini untuk mengecek KK atau KTP nya di Disdukcapil untuk memastikan bahwa data KK atau KTP tersebut telah online.
\"Jangan sampai data tersebut belum online. Karena jika tak online, tidak bisa diproses saat pencairan di BRI,\" pesan Maswin.
Maswin juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak menggunakan jasa calo. Pendaftaran BPUM ini tidak dipungut biaya sedikitpun. Jika ada oknum yang meminta biaya, itu di luar tanggungjawab Disperindagkop UKM Seluma.
\"Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan datang ke Disperindagkop UKM Seluma. Kami siap melayani di jam kerja,\" pungkas Maswin. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: