Ganti Rugi Tol Senilai Rp 18 Miliar di Benteng Dititip ke PN
BENTENG,bengkuluekspress.com- Proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau yang melintasi Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tak berjalan mulus. Dari total 113 warga terkena proyek (WTP) pembangunan jalan tol, sebanyak 77 WTP tak setuju dengan nilai ganti rugi terhadap lahan dan tanam tumbuh yang mereka miliki. Meskipun telah beberapa kali dilakukan perhitungan ulang oleh tim KJPP, warga tetap tak bersedia melepas lahan mereka. Mengingat pembangunan jalan tol merupakan program nasional, pekerjakaan proyek tak bisa dihentikan dan tetap akan berlanjut. Uang ganti rugi senilai Rp 18 miliar yang diperuntukan kepada 77 WTP di Desa Sukarami bakal dititip ke Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur, Bengkulu Utara (BU) untuk di proses melalui persidangan. Dari 77 WTP tersebut, tambahnya, sebanyak uang ganti rugi untuk 49 WTP sudah dititip ke PN. Sedangkan sisanya, yaitu 28 WTP bakal diserahkan ke PN pada hari Jumat (5/3). \"Sembari dititip di PN, pembangunan jalan tol akan tetap lanjut. Masyarakat yang silahkan mengajukan keberatan atau gugatan,\" kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Benteng, Ir Hazairin Masrie MM, kemarin (3/3). Secara keseluruhan WTP yang ada, Hazairin menuturkan, sebanyak 36 WTP menyatakan setuju. Terdiri dari, 30 WTP sudah menerima uang ganti rugi dengan total uang ganti rugi Rp 29.588.342.000. Sedangkan, 6 WTP hanya tinggal menunggu transfer uang ganti rugi. \"Dalam waktu dekat, uang ganti rugi kepada 6 WTP di Desa Sukarami akan disalurkan ke rekening masyarakat,\" tegasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: