Dewan Kaji Ulang Usulan Perda Covid-19

Dewan Kaji Ulang Usulan Perda Covid-19

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akan mengkaji ulang usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Covid-19. Hal itu ditegaskan Wakil ketua komisi lV Dempo Xler, Rabu (3/3). \"Jadi Raperda covid-19 ini kemaren kita targetnya dibahas dan disahkan paling lambat di bulan ini. Namun ada perubahan Badan Musyawarah (Bamus) ini menyangkut pelantikan gubernur, itu tertunda sampai ke Maret dan bertabrakan dengan jadwal kita reses,\" kata Dempo, di Bengkulu Rabu (3/3). Dempo mengatakan, yang menjadi perhatian begini, dalam Perda ini kan mengatur soal ketertiban umum seperti tentang kerumunan serta vaksin. Semuanya sudah diatur sebelumnya di pasal per pasal. \"Kendati demikian, kan saat inu sudah mulai, pesta diperbolehkan, penerbangan pesawat sudah dibuka, WFH tidak lagi dan anak-anak sudah mulai sekolah. Jadi memang agak bingung juga kita membahas Perda ini diposisi saat ini,\" ungkapnya. Politisi PAN itu mengungkapkan, maka nanti mungkin perda sini akan coba diskusi dengan teman-teman Komisi IV bersama mitra kerja seperti apa solusinya. \"Apakah tetap disahkan pembahasannya atau memang dibatalkan,\" ujarnya. Ia menjelaskan, usulan perda itu sekarang ini sudah tahap pematangan, tinggal pematangan pasal-pasal disahkan lagi. Tetapi jika dikemudian hari disahkan namun tida ada gunanya atau kurang efektif maka untuk apa. \"Seperti soal memberikan sanksi, kerumunan. Kan saat ini sudah ada vaksin, kasus Covid-19 juga sudah menurun. Pihak eksekutif juga telah membuka atau memperbolehkan kegiatan-kegiatan baik pesta pernikahan, sekolah tatap muka usaha sudah diperbolehkan. Jadi perlu dikomunikasikan juga dengan terlebih dulu dengan pihak eksekutif,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: