Jadi Bandar Narkoba, Pasutri di Rejang Lebong Diamankan Polisi

Jadi Bandar Narkoba, Pasutri di Rejang Lebong Diamankan Polisi

CURUP,bengkuluekspress.com- Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasuti) yang diduga menjadi bandar Narkoba. Keduanya diamankan pada Kamis (25/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Pasutri yang diduga menjadi bandar Narkoba dan berhasil diamankan polisi tersebut adalah Su (37) dan Em (34) keduanya merupakan warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Bersama keduanya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya berbagai ukuran paket sabu dengan berat totalnya seberat 125 gram. \"Barang bukti Narkoba jenis sabu ini ditaksir bernilai Rp 100 juta,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH didampingi Dandim 0409/Rejang Lebong dan Kajari Rejang Lebong saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong Jumat (26/2) kemarin.

Selain berbagai paket sabut seberat 125 gram, barang buktu yang diamankan tersebut antara lain uang tunai senilai Rp 9,5 juta, beberapa lembar STNK kendaraan bermotor, empat unit Hp, receiver CCTV, buku tabungan, kartu ATM dan buku catatan. Penangkapan terhadap Pasutri ini sendiri, menurut Kapolres dilakukan oleh tim gabungan dari Satres Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding. Sebelum berhasil diamankan petugas telah melakukan penyelidikan selama satu bulan. \"Dari pengakuan keduanya, bisnis ini sudah mereka jalani selama satu tahun,\" tambah Kapolres.

Kemudian untuk sabu-sabu yang mereka edarkan di Rejang Lebong sendiri, dari pengakuan keduanya berasal dari Aceh yang mereka dapat dari bandar besar yang ada di Kota Lubuklinggau berinisial RA dan Ru. Mereka berdalih, bahwa bisnis jual beli sabu-sabu yang mereka lakukan tersebut bermula dari kawannya yang memiliki hutang sebesar Rp 340 juta. Kemudian karena tidak bisa membayarnya oleh kawan pelaku diganti dengan sabu-sabu. \"Dalam kurun waktu satu tahun ini, pelaku ini mengaku baru dua kali melakukan transaksi,\" papar Kapolres. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari pemeriksaan sementara yang mereka lakukan terhadap kedua pelaku, diketahui dalam menjalani bisnis jual beli sabu-sabu tersebut mereka samarkan dengan aktifitas lain yaitu berupa pemberi pinjaman uang dengan agunan barang atau sertifikat tanah dan BPKB kendaraan bermotor. \"Kedua pelaku ini akan akan dijerat dengan pasal 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,\" tegas Kapolres. Selain itu, menurut Kapolres, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk menentukan apakah keduanya juga akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidaknya. Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan peredaran Narkoba yang mereka lakukan. \"Sejumlah pemain Narkoba di Rejang Lebong ini sudah banyak yang kita amankan dalam beberapa waktu terakhir, ini menunjukkan bahwa bukti keseriusan Polres Rejang Lebong dalam memberantas Narkoba,\" demikian Kapolres.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: