Gelar Hajatan Wajib Gunakan Nasi Kotak

Gelar Hajatan Wajib Gunakan Nasi Kotak

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Kabupaten Kaur, mengeluarkan surat edaran nomor 900/03 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan ekonomi. Dalam SE itu ditegaskan pesta pernikahan dilarang digelar malam hari serta diwajibkan menyediakan makanan nasi kotak tidak makan di tempat pesta dan melarang menyediakan kursi tamu.

Dimana beberapa aturan lain dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Kaur Nomor 68 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Khusus bagi yang melaksanakan pesta perkawinan. Diantaranya diwajibkan membuat surat pernyataan pelaksanaan Protokol Kesehatan dari satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kaur.

“SE terbaru yang sudah diterbitkan isinya diantaranya melaksanakan Pesta Malam atau hiburan malam dan tidak diizinkan menyediakan kursi tamu saat pelaksanaan pesta,\" kata Sekda Kaur H Nandar Munadi SE M Si, Jum’at (19/2).

Dikatakan Sekda, dalam SE juga menjelaskan panitia juga diminta menyiapkan makanan pakai nasi kotak, untuk menghindari kerumunan massa dan kontak fisik. Selain itu panitia juga diminta menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan, masker dan alat pengukur suhu tubuh. Aturan lain yakni Tidak diperbolehkan kontak fisik dengan menjaga jarak. Artinya tamu diminta tidak bersalaman.

“Diberlakukan pembatasan waktu pelaksanaan dari pukul 07.00 WIB. sampai 17.00 WIB. Serta diminta tidak menyediakan tangga ke panggung untuk mengurangi kerumunan masa,” terangnya.

Ditambahkannya, ia juga menghimbau kepada sejumlah warga Kaur yang berniat menggelar pesta pernikahan agar mematuhi SE yang sudah disampaikan. Hal ini tujuannya agar dapat mencegah penularan Covid 19 di Kabupaten Kaur. Saat ini dikatakan sekda meski secara nasional vaksin sudah mulai didistribusikan namun belum menyeluruh dan sampai ke masyarakat.

“Potensi penyebaran masih bisa saja terjadi, maka dari itu ayo kita patuhi aturan terkait penanganan Covid 19, sehingga ke depannya penyebaran Covid 19 dicegah,” harapnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: