Dewan Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Mukomuko

Dewan Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Mukomuko

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko telah melakukan paripurna terkait mengumumkan pemberhentian Bupati Choirul Huda dan Wakil Bupati Mukomuko, Haidir, dan mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Sapuan – Wasri. Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini SE menyampaikan, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko masa jabatan 2016 – 2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang. Dengan mendasari aturan yang ada, maka pimpinan DPRD Mukomuko segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko masa jabatan 2016 – 2021. “Usulan pemberhentian tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” katanya. Selain itu, DPRD Mukomuko juga mengumumkan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih untuk periode berikutnya.

Ali juga menyampaikan, DPRD Kabupaten Mukomuko mengumumkan hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode berikutnya, berdasarkan ketetapan yang dilakukan KPU Mukomuko. Selanjutnya, akan segera disampaikan DPRD Kabupaten Mukomuko melalui Gubernur Bengkulu, untuk diproses guna mendapatkan pengesahan pengangkatan dari Mendagri RI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “Paripurna ini kita hanya mengumumkan dan mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Bengkulu. Proses selanjutnya akan dilakukan Pemprov Bengkulu,” ungkapnya. Diketahui Sapuan – Wasri ditetapkan KPU Mukomuko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih, dengan perolehan suara terbanyak 55.112 atau 56,9 persen dari total suara sah. Paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu dihadiri Wakil Bupati Mukomuko, Haidir, Sekda Marjohan, pimpinan dan anggota DPRD serta Forkopimda dan para pejabat di jajaran Pemkab Mukomuko serta KPU dan Bawaslu Mukomuko. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: