Baru 30 Pejabat Seluma Sampaikan LHKPN

Baru 30 Pejabat Seluma Sampaikan LHKPN

TAIS, bengkuluekspress.com - Sebanyak 202 orang wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Seluma, saat ini telah mulai menyampaikan LHKPN kepada Bagian Hukum Setda Seluma. Dimana hingga kemarin sebanyak 30 orang telah menyampaikan kekayaannya pada KPK melalui website.

\"Untuk LHKPN ini, akan kita tunggu hingga pada tanggal 1 Maret 2021. Dan sejauh ini yang telah melakukan pelaporan sebanyak 30 orang atau sekitar 15 persen,\" kata Kabag Hukum Setda Seluma, Nurpadila SH kepada wartawan, kemarin.

Berdasarkan rekap data wajib LHKPN Kabupaten Seluma, bahwa jumlah yang wajib lapor sebanyak 202 orang. Jumlah tersebut masih sama seperti dengan masa pelaporan tahun 2019 yang lalu.

\"Kita tidak ada perubahan jumlah wajib lapor, sehingga untuk rekapnya masih sama seperti tahun sebelumnya,\" sampainya.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Seluma berharap bahwa untuk LHKPN tahun ini, akan sama seperti tahun yang lalu. Dimana seluruh wajib lapor di Kabupaten Seluma, menyampaikan LHKPN kepada Bagian Hukum Setdakab Seluma 100 persen. Hanya saja, sebelumnya ada keterlambatan penyampaian berkas fisik ke KPK.

\"Harapan kita semua wajib lapor akan menyampaikan LHKPN dengan tepat waktu. Sehingga untuk LHKPN tahun ini, diharapkan kembali 100 persen,\" harapnya.

Menurutnya, kepada pejabat eselon III keatas dan PNS tertentu agar menyampaikan LHKPN ke KPK melalui website. Jika memang terdapat kendala, agar yang bersangkutan melakukan koordinasi dan komunikasi ke operator di bagian hukum Setda Seluma. Jika terjadi keterlambatan atau tidak menyampaikan LHKPN, maka sanksinya adalah pemberian hukuman disiplin berat. Yaitu pembebasan dari jabatan, dengan penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun.

\"Untuk tahun ini, sedang diproses terhadap penghentian pembayaran TPP jika ada yang tidak menyampaikan LHKPN. Itu rekomendasi dari KPK dan Pemda Provinsi. Karena provinsi sudah memberlakukan sanksi itu,\" sampainya.

Ditambahkannya bahwa, reward secara keseluruhan terkait kepatuhan dari KPK memang tidak ada. Namun, KPK memberikan penghargaan secara berkala, terhadap Kementerian, Provinsi, dan kabupaten yang kepatuhannya tercepat dan wajib lapor terbanyak laporan. \"Untuk Seluma sedang dalam proses menuju itu,\" tandasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: