Lahan Pertanian Berkurang 15,6 ribu Ha
RATU SAMBAN, BE- Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, H Muslih Z SH Msi belum lama ini mengatakan, penciutan luas lahan sawah di Bengkulu cukup memprihatikan. Dari data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik penciutan luas lahan sawah di Bengkulu mencapai 15,699 Ha. Pada tahun 2014 luas lahan sawah mencapai 116.869 ha, dan tahun 2011 luas lahan sawah tersisa 101.170 Ha.\"Penyutusan lahan terjadi hampir setiap tahun,\" kata Muslih.
Pada tahun 2004 luas lahan sawah 116.869 ha, pada tahun 2005 berkurang 231 ha, atau menjadi 114.478 Ha. Pada tahun 2006 luas lahan bertmbah 1.625 Ha, kemudian pada tahun 2007 kembali berkurang menjadi 103,28 Ha dan terakhir pada tahun 2011 luas lahan di Bengkulu hanya tersisa 101,170 ha. Penciutan lahan tersebut terjadi di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma dan Kota Bengkulu. \" Penciutan lahan pertanian terjadi hampir merata di seluruh kabupaten di provinsi ini,\" terangnya.
Luas Areal sawah di provinsi Bengkulu, Bengkulu selatan, 10.955 ha, Rejang Lebong 9,229 Ha, Bengkulu Utara 22.255 Ha, Kaur 7798, Seluma 23.945 ha, Mukomuko 13.918 Ha, Lebong 10.055, Kepahiang 5.087 dan Kota Bengkulu 3.280 ha. Penciutan atau kerap dikenal alih fungsi lahan ini akan berdampak terhadap ketersediaan lahan sekaligus mengancam ketahanan pangan di Bengkulu.
Penciutan lahan ini, dikarenakan dibutuhkan penguatan kelembagaan struktural, dan menyamakan persepsi antara kepala daerah di kabupaten/kota. Seperti di Kepahiang, justru kepala daerahnya mengencarkan masyarakatnya untuk menanam Sengon ketimbang mempertahankan lahan pangan. Kebijakan seperti ini dinilai Muslih jurang sejalan dan tidak mendukung pada sektor sektor pertanian.
Tak hanya itu, penyusunan RTRW sangat mempengaruhi, karena apabila di dalam RTRW dinyatakan bahwa lahan pertanian tertentu bisa dialihfungsikan, maka perizinan untuk konversi lahan pertanian tersebut akan mudah didapatkan pengembang. di kota Bengkulu saat ini kawasan persawahan telah beralih menjadi bangunan-bangunan permanen.
\"Harus ada moratorium alih fungsi lahan. Tujuannya untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah, serta dilakukan cetak sawah baru. di Bengkulu sendiri ditargetkan pada tahun ini, cetak sawah baru seluas 1250 ha dan didukung dengan irigasi serta pemberian bibit dan pupuk kepada petani,\" tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: