Bendahara Pengendali Banjir Diperiksa
BENGKULU, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melanjutkan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi proyek pengendali banjir di Air Sungai Bengkulu, Jalan Bencoolen, Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019. Kali ini penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, memanggil Memey Murniati yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, pada Rabu (21/10). Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, keterangan Memey sama seperti saksi yang dimintai keterangan sebelumnya hanya memberikan komentar singkat. Terkait perkara ini Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menegaskan, berkomtimen menyelesaikan kasus tersebut. Beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Andi Muhammad Taufik SH MH mengatakan, penyidik Pidsus sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, terkait perhitungan kerugian negara. Disisi lain, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, juga menunggu hasil uji laboratorium dari sampel yang diambil saat uji mutu kualitas proyek beberapa waktu lalu. Hasil dari uji cek lab sangat berguna untuk menambah bukti dalam perkara tersebut selain kerugian negara. Meski kerugian negara sudah dibayarkan, tetapi penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menilai ada dugaan pelanggaran lain pada proyek tersebut. Mereka melakukan cek fisik proyek hingga dua kali dan dilanjutkan menguji sampel di laboratorium. \"Uji laboratorium juga masih berjalan, kita tunggu sama-sama perkembangannya,\" singkat Kajati. Kasus tersebut naik ke penyidikan setelah penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan cek fisik ke proyek pengendali banjir beberapa waktu lalu. Setidaknya sudah dua kali cek fisik dilakukan, yang pertama bersama dengan para kontraktor kemudian yang kedua penyidik Pidsus Kejati membawal alat berat excavator untuk menguji mutu kualitas proyek pengendali banjir tersebut, seperti ketebalan timbunan pasir, batu dan tanah serta kualitas campuran pasangan apakah sudah sesuai dengan spek atau tidak. Pada tahap penyelidikan, sudah belasan saksi dimintai keterangan. Mulai dari PNS dinas PUPR Provins, kontraktor, serta pihak terkait. Kasus tersebut diselidiki Kejati Bengkulu setelah adanya temuan audit kerugian negara tahun 2019 dari BPK terjadi kerugian negara Rp 537 juta dari total anggaran Rp 6,9 miliar. Kejati Bengkulu. Kemudian, menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Sejauh ini sejumlah pihak yang sudah dimintai klarifikasi diantaranya pejabat di Dinas PU Provinsi salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR, kemudian Direktur CV Merbin Indah serta pihak yang mengetahui dan terlibat dengan proyek tersebut. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: