Polsek Ratu Agung Polda Bengkulu Gelar Operasi Yustisi Sasar Anak Muda
BENGKULU, BE – Untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Polsek Ratu Agung Polda Bengkulu, melakukan Operasi Yustisi. Patroli dialogis menyasar warga maupun anak-anak muda yang nongkrong. Kapolsek Ratu Agung Iptu Noviaska melalui Kanit Binmas Ipda Redi Mursalin kepada BE Minggu (11/10) menjelaskan, operasi dan patroli ini berguna meningkatkan kesadaran dari warga Kota Bengkulu. Terkait betapa pentingnya menerapkan prokes selama pandemi Covid 19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan juga rajin mencuci tangan. \"Ini juga bentuk sinergitas Polri kepada masyarakat terkait dalam penanganan pandemi Covid-19, agar masyarakat tetap menaati peraturan penegakan hukum Protokol kesehatan Covid-19. Untuk mendukung langkah pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi virus korona,\" ucapnya. Dalam operasi yustisi Covid-19 ini, tim polsek memberikan edukasi, sosialisasi, mengingatkan, serta mendisiplinkan masyarakat Kota Bengkulu. Terutama anak muda dan pelajar masih sering ditemukan nongkrong ataupun berkerumun banyak tidak menggunakan masker. “Kepada masyarakat terutama bagi anak muda masih melanggar tidak menaati peraturan prokes Covid-19. Kami lakukan penyetopan dan peringatan serta ada beberapa pelanggar yang diberikan masker dan diminta untuk tidak mengulangi kembali hal sama,\" tuturnya. Ia pun menjelaskan, tim tidak hentinya untuk terus menghimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ada, dengan gencar melakukan kegiatan mulai dari operasi, razia, patroli hingga sosialisasi agar angka kasus virus Covid-19 ini bisa cepat menurun dan pandemi virus korona bisa berakhir,\" ucapnya. Diketahui, dalam Ops Yustisi ini, puluhan warga dan muda-mudi berstatus pelajar diberikan teguran dan sanksi sosial serta menghimbau supaya mereka pulang ke rumah jika sudah tidak ada lagi kegiatan sekolah. Hal ini pun untuk mengantisipasi keributan, serta tidak menimbulkan tindak pidana lainnya. Dalam dalam kesempatan itu juga, Polsek Ratu Agung pun terus mensosialisasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Pergub Nomor 22 tahun 2020 serta Perwal Nomor 29 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan Prokes Covid-19. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: