Penyidik Kejati Bengkulu Klarifikasi 3 Pejabat Pemkot
Terkait Dugaan Pelanggaran Penerimaan PTT
BENGKULU, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melanjutkan pemanggilan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bengkulu, untuk dimintai klarifikasi. Terkait laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran dalam penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemkot Bengkulu, 2018-2019, Kamis (17/9). Kali ini ada tiga orang pejabat lingkungan Pemkot Bengkulu dimintai klarifikasi, diantaranya Direktur Utama RSHD Kota Bengkulu dr Lista, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Eko Agusrianto dan Kepala Disperindah Kota Bengkulu, Dewi Dharma. Saat dimintai keterangan terkait pemanggilan tersebut, dr Lista mengatakan, untuk tenaga honor di RSHD Kota Bengkulu, jumlahnya 204 orang. Tidak ada kendala atau masalah dalam pembayaran tenaga honorer tersebut. Terkait dengan surat perintah tugas, yang bertanggung jawab mengeluarkannya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu. \"Dimintai keterangan jumlah honorer RSHD, terkait dengan pendanaannya dari APBD Kota. Sejauh ini tidak ada kendala dalam hal pembayaran honor PTT,\" jelas dr Lista. Karena, masih dalam tahap penyelidikan, Pidsus Kejati Bengkulu, enggan memberikan komentar. Kejati Bengkulu, baru memberikan pernyataan setelah kasus naik penyidikan. Hal tersebut sesuai peraturan dari Korps Adhyaksa. Meski demikian, dari data terhimpun, penyidik menelusuri ada atau tidak penyalahgunaan wewenang saat penerimaan PTT. Ada atau tidak dugaan pungli saat penerimaan PTT dan seperti apa perekrutan PTT setiap OPD lingkungan Pemkot Bengkulu, sudah sesuai prosedur atau tidak. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Kejati Bengkulu, ada dugaan pelanggaran yang terjadi pada penerimaan PTT yang melebihi kuota. (167)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: