Penyelesaian Sangketa Lahan Mandeg

Penyelesaian Sangketa Lahan Mandeg

\"tapal-batas\"AIR PADANG, BE-Mandegnya permasalahan lahan yang diharapkan warga segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), sudah 14 tahun belum kunjung tuntas. Pemerintah dinilai hanya berdiam diri, seolah tak ada tindak lanjutnya.

Hal tresebut dikatakan Kepala Desa (Kades) Sukarami BU, Admi Haryono. Menurutnya, persoalan sengketa lahan seluas 4.500 hektar antara warga dan PT ADc masih dipertanyakan warga. Karena sebelumnya lahan tersebut selalu diolah oleh pihak yang berbeda, yakni dari PT ADC balitbang yang bergerak di bidang penanaman sawit, persawahan dan pernah dikatakan untuk areal transmigrasi.

\"Kami warga asli yang mengolanya, namun saat ini dirampas mereka, kami ingin tahu kalaupun tanah negara berarti warga bisa menggarapnya. Dan kalaupun milik perusahaan, kami harus diberi tahu, sehingga tidak ada permasalahan lagi,\" jelas kades.

Ia juga mengatakan, usai mendatangi dewan 23 november 2012 lalu, dia mengnggap dewan dan pemkab tidak dapat menyelesaikan persoalannya. Melainkan hanya janji kosong. Jika dalam waktu dekat tak ada tindak lanjut, dia Selaku kades akan membawa persoalan sengketa lahan tersebut ke pemerintah pusat untuk meminta kejelasan lahan tersebut.

\"Kita tunggu dulu selama 15 hari ini, kalau dewan ataupun pemkab tidak lagi mengurusnya, akan kami teruskan ke pusat,\" ujarnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: