Dewan Desak Bongkar Kios
BENGKULU, BE - Pembongkaran kios yang tidak sesuai aturan di blok DK Pasar Minggu bertingkat yang dijanjikan Pemkot melalui Asisten II Drs H Fachrudin Siregar MM, belum dilakukan. Karenanya, namun desakan demi desakan pun terus disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu.
Seperti disampaikan anggota DPRD Kota, Effendy Salim SSos, agar Pemkot tidak lengah dengan janji-janjinya, karena sebelumnya Pemkot lebih cenderung mengulur-ulur waktu untuk merealisasikan janjinya. \"Jangan cuma janji, segera lakukan kalau pembongkaran karena sudah nyata bahwa pembangunan kios itu tidak sesuai aturan,\" tegas Effendy.
Ia mengungkapkan tidak ada alasan lagi bagi Pemkot untuk menunda pembongkaran, karena Kadis Perindag telah menyampaikan rekomendasi pembongkaran kepada Asisten II dan Asisten II pun telah mengakomodir permintaan tersebut. \"Kalau semuanya sudah sepakat tidak perlu menunggu lagi, segara lakukan pembongkaran, lebih cepat lebih baik,\" ujar Ketua DPC Hanura Kota Bengkulu itu.
Menurutnya, pembongkaran tidak perlu menyewa alat berat atau peralatan lainnya, cukup kerahkan anggota Satpol PP dipastikan dalam waktu 1 jam bangunan itu akan rata dengan tanah.
\"Tidak perlu menggunakan alat berat atau sejenisnya, kerahkan saja anggota Satpol PP. Kan selama ini Satpol PP juga tidak ada kerjanya, kecuali hanya duduk manis di sekitar Pemkot,\" sindirnya.
Ia menjelaskan jika kios itu tidak segera dibongkar, maka akan membawa bencana besar bila sewaktu-waktu terjadi kebakaran di kawasan Pasar Minggu dan sekitarnya.
Hal ini dikarenakan kios tersebut menutupi jalan petugas Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK) unit Pasar Minggu mengambil air di belakang kios blok DK tersebut. \"Bahaya kalau tidak dibongkar, karena akan menganggu aktivitas pengambilan air Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK),\" ujarnya.
Pembangunan kios tersebut dikatakan melanggar, karena pada awalnya hanya akan dibangun 5 unit kios, namun belakangan bertambah menjadi 6 unit kios. Dengan demikian, pembangunan 1 unit kios itu dinyatakan ilegal atau tidak sesuai site plan yang sudah dirancang oleh Pemda Kota.
Kadis Perindag Kota, Ir Yalinus pun telah memberikan teguran, namun pembangunan tetap dilanjutkan hingga selesai. Dan diduga pembangunan 1 unit kios tambahan itu merupakan adanya permainan antara CV Mitra Makmur dengan Kepala UPTD Pasar Minggu.
Apalagi setelah Kadisperindag berulang kali mengeluarkan surat larangan pembangunan kios, namun di lapangan justru Kepala UPTD mengeluarkan surat imbauan kepada pedagang yang isinya meminta pedagang untuk mengosongkan auning blok DK karena auning akan dibongkar dan dibangun kios yang baru.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: