Unggah Foto Porno dan Buka Layanan Plus Plus di Medsos, Oknum Mahasiswa Diciduk
BENGKULU, bengkuluekspress.com - MH (23), masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mengunggah konten porno serta memberikan layanan plus plus di situs media sosial.
Dit Reskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan patroli di media sosial mendapati salah satu akun di media sosial @twitter mengunggah konten porno dan memposting layanan plus plus khusus di Kota Bengkulu.
\"Mahasiswa ini menawarkan diri dan memberikan layanan plus plus kepada para pengikutnya di Medsos, pelaku satu orang dan sudah ditahan,\" ujar Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto kepada sejumlah awak media, Selasa (23/6).
Dikatakan Dedy, yang bersangkutan tidak ada menyebutkan berapa banyak korban atau yang menggunakan jasanya.
\"Untuk motifnya adalah karena uang, untuk korban tidak ada. Karena UU ITE tidak perlu adanya korban dengan menyebarkan konten porno di Medsos itu saja sudah melanggar,\" jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE. (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: