Main Judi Dadu Kuncang, 14 Warga Diamankan
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - 14 warga yang diduga berjudi dadu tertangkap tangan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Giri Mulya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH pada press releasenya, Jumat (28/2) di halaman kantor Satreskrim Polres BU.
Dimana ke 14 penjudi tersebut diamankan setelah pihak Polsek Giri Mulya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah tersangka NH di Desa Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara sedang adanya tindak pidana perjudian.
\"Ya dengan mendapatkan informasi tersebut, pihak unit Reskrim Polsek Giri Mulya, berhasil mengamankan ke 14 penjudi dadu ini pada tanggal (27/2),\" kata Kapolres.
Kapolres Anton menambahkan, bahwa ke 14 orang warga ini sudah diserahkan ke Mapolres BU untuk proses pemeriksaan selanjutnya. Sekaligus dengan barang bukti berupa alat seperangkat judi dadu, yang terdiri dari 1 buah mangkok cuci tangan, 4 buah alas dadu ,6 buah dadu , 3 lembar lapak dadu serta Rp. 3.774.000,-.
Untuk nama tersangka tersebut yakni Sa (58), Ti(30), Pa (43), Di (40), Ma (55), Su (43), Ka (56), Su (30), Mi (44), Wa (32), Wi (42), Ru (44), NH (44) dan Se (37).
\"Ke 14 orang penjudi ini merupakan seluruh warga Kecamatan Giri Mulya dominan mereka ini semua tetangga,\" ungkapnya.
Kapolres menyampaikan bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh ke 14 orang penjudi ini, akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
\"Atas perbuatannya ini meraka ini akan dikenakan pasal 3030 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: