Satpol PP Awasi Peredaran Miras

Satpol PP Awasi Peredaran Miras

\"\"

CURUP, Bengkulu Ekspress - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di Kabupaten Rejang Lebong.

Minuman beralkohol yang akan diawasi tersebut baik yang diproduksi secara pabrikan maupun minuman alkohol yang diproduksi secara tradisional.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Akhmad Rifai SP mengungkapkan pengawasan peredaran minuman beralkohol tersebut mereka lakukan karena saat ini Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki Perda nomor 8 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

\"Pengawasan minuman beralkohol akan kita laksanakan karena saat ini Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki perdanya,\" terang Rifai.

Namun menurut Rifai, sebelum melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu mulai dari TNI, Polri hingga Dinas Perdagangan.

Pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong tersebut perlu dilakukan, karena menurutnya keberadaan minuman yang memabukkan tersebut tidak boleh dijual bebas namun harus dijual ditempat-tempat tertentu dan diperuntukkan untuk kalangan tertentu juga.

\"Kita saat ini masih mengumpulkan data lapangan terlebih dahulu terutama lokasi-lokasi yang disinyalir menjual minuman keras baik yang pabrikan maupun tradisional,\" tambahnya.

Lebih lanjut Rifai menjelaskan, dalam penertiban dan pengawasan minuman beralkohol tersebut pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, karena menurutnya beberapa aspek yang perlu dikoordinasinya seperti masalah perizinannya, karena menurutnya jangan sampai mereka asal menertibkan dan ternyata memiliki izin.\"Kalau untuk minuman tuak kami dapat informasi banyak di kawasan Curup Tengah, namun akan kita pastikan dulu punya izin atau tidak,\" demikian Rifai. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: