Pejabat Dilarang Pungut Fee Proyek
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kasus dugaan pemerasan kontraktor yang diduga fee proyek alun-alun, tampaknya akan menjadi pelajaran bagi Pemerintah kota. Atas hal tersebut, Sekretris Daerah Pemerintah Kota Bengkulu Marjon MPd, memberikan warning kepada pejabat teknis untuk tidak lagi memungut fee proyek terutama rancangan infrastruktur 2020.
\"Kami ingatkan kepala OPD terkait pelaksanaan fisik, kalau dikemudian hari terbukti ada kasus fee proyek maka ada sanksi terberat yakni pencopotan dari jabatan,\" ujar Sekda Marjon, kemarin (22/12).
Menurutnya, pembangunan fisik baik jalan, gedung, dan lainnya di Kota Bengkulu, harus terlaksana dengan maksimal dan bersih dari hal-hal yang merugikan. Jangan sampai kontraktor terhambat karena adanya fee proyek tersebut.
Ia juga menginggatkan agar seluruh proyek fisik yang telah dianggarkan tahun 2020 dalam perencanaannya harus memperhitungkan waktu sejak awal agar penyelesaiannya tidak molor dari target yang ditetapkan. \"Kalaupun molor akibat gangguan cuaca membuat perlambatan pekerjaan maka secara administrasi harus diantisipasi,\" sampainya.
Di dalam APBD 2020 pemkot telah memploting anggaran cukup besar untuk infrastruktur sekitar Rp 250 miliar terutama untuk memperbaiki seluruh jalan kota yang masih rusak termasuk dengan pemasangan 30 ribu titik lampu jalan.
Ia juga meminta agar OPD dapar bekerjasama dengan kontraktor yang betul-betul profesional serta memiliki tanggung jawab yang besar. Sebab, proyek fisik yang akan dibangun harus memiliki standar kualitas dan anggaran bisa terserap secara optimal\". Jangan asal selesai saja tapi kualitas diutamakan. Maka saya ingatkan OPD yang ada kegiatan fisiknya agar proyek-proyek itu terselesaikan sesuai yang diharapakan,\" imbuhnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: