Penjual Obat Aborsi, dan Penipu Arisan Online Ditangkap

Penjual Obat Aborsi, dan Penipu Arisan Online Ditangkap

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IF (35) warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, ditangkap karena menjual obat aborsi merk Cytotec tanpa izin. Tablet tersebut dijual mulai dari Rp 150 sampai Rp 200 ribu perbutirnya oleh IF. Pelanggannya masyarakat umum, ada yang paruh baya masih muda, bahkan mahasiswi.

Bahkan pelanggan IF ada yang dari orang kesehatan atau bidan yang memburu obat aborsi tersebut. Jika ada orang kesehatan yang beli, IF memberikan harga murah.\"Aku jual Rp 150 sampai Rp 200 ribu perbutir tergantung siapa yang beli. Mungkin ada ya mahasiswi yang pernah beli sama aku, tapi rata-rata masih muda yang pernah beli dengan aku. Aku tidak tahu pasti karena tidak tanya identitas,\" jelas IF.

Bisnis menjual obat aborsi tersebut sudah dilakukan IF sekitar 5 bulan lalu. Sudah lebih dari 10 orang yang pernah membeli obat tersebut kepada IF. Dari pengakuan IF, obat tersebut didapat dari seorang kenalannya warga Kota Bengkulu. Kenalannya tersebut pernah mempunyai Apotek, jadi masih banyak stok obat yang belum terjual.

Cara IF menjual obat tersebut dari mulut ke mulut, jika ada orang yang membutuhkan obat, orang tersebut menghubungi IF. IF kemudian menyiapkan obat yang sebelumnya sudah dia ambil dari kenalannya. \"Biasanya janjian dulu, ketemu dimana, saat ketemu pembeli kasih uang dengan saya obatnya saya kasih,\" imbuhnya.

Saat ditanya efek dari obat tersebut manjur atau tidak untuk menggurkan kandungan, IF hanya mengatakan mungkin manjur. Terkait efek samping lain setelah menggunakan obat tersebut, IF tidak bisa menjawab. Terkait kasus penjualan obat aborsi tersebut, Sat Reskrim Polres Bengkulu masih melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus tersebut. \"Kita masih dalami kasus ini,\" kata Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK, Selasa (17/12).

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu juga meringkus tersangka penipuan dan penggelapan uang arisan berinisial FR (25) warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Kamis (12/12).

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan arisan tersebut, seperti chat korban dengan tersangka, tiga lembar rekening BCA, tiga lembar rekening BRI, bukti transfer Bank BCA, 11 bukti transfer Bank Mandiri, empat lembar bukti penawaran lelang arisan melalui media sosial. \"Setelah memanggil sejumlah korban, saksi dan bukti semuanya mengarah kepada pelaku FR, kemudian kita lakukan penangkapan dirumahnya,\" jelas Kapolres.

Untuk menawarkan arisan tersebut, pelaku mulanya menjual makanan ringan di media sosial facebook. Ketika ada orang membeli, pelaku menawarkan pengiriman gratis kemudian menawarkan arisan yang dijalankannya. Mulanya arisan tersebut berjalan lancar, setelah korban mendapatkan uang arisan pelaku kembali menawarkan arisan lain yang memiliki beberapa slot, tetapi slot tersebut hanyalah fiktif, tidak ada orang lain kecuali korban dan tersangka.

Pada intinya uang dari korban digunakan tersangka untuk membayar arisan orang lain, begitu seterusnya sampai akhirnya tersangka tidak bisa lagi membayar korban yang mendapatkan arisan. Tidak heran jika banyak arisan tidak selesai dan hasil arisan tidak dibayarkan oleh tersangka.

Hanya saja dari pengakuan tersangka FR, karena arisan tersebut dirinya tidak mendapatkan keuntungan. Dia mengaku juga rugi dan tertipu. \"Aku juga rugi,\" singkat tersangka.Kasus tersebut bermula dari 6 warga yang melapor ke Polres Bengkulu terkait penipuan arisan. Korban ada yang merugi Rp 4 sampai Rp 27 juta. Jika ditotalkan, kerugian korban lebih dari Rp 93 juta. Arisan yang digagas tersangka tersebut diikuti sekitar 27 orang. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: