Miliki Revolver Rakitan, Dua Debt Collector Dibekuk Timsus Jatanras Polda Bengkulu
BENGKULU, bengkuluekapress.com - Dua orang debt collector dibekuk Timsus Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu karena kedapatan memiliki senjata api revolver. Keduanya yakni Adinata (33) dan sepupu kandungnya, Andi Mayferi (29) warga Sungai Baung Rawas Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan berkat kerjasama anggota Dit Intelkam dan Timsus Opsnal Ditreskrimum Polda Bengkulu. Diawali pada Rabu malam (4/12) sekitar pukul 19.30 WIB anggota timsus opsnal mendapatkan informasi dari Anggota Dit Intelkam Polda Bengkulu bahwa ada seorang lelaki yang memiliki senjata api (senpi) di kawasan Sawah Lebar.
Atas informasi tersebut, personil timsus opsnal Jatanras langsung bergerak melakukan pengintaian di kawasan Sawah Lebar. Sekira pukul 21. 30 WIB, tim gabungan Timsus Opsnal dan Anggota Dit Intelkam berhasil mengamankan tersangka Adinata dan barang bukti (BB) senjata api rakitan jenis revolver dengan 3 butir peluru kaliber 9×9 mm di kawasan Pasar Kaget, Jalan Merawan, Kelurahan Sawah lebar, Kecamatan Ratu Agung.
Saat ditangkap, Adinata mengaku jika senpi rakitan tersebut adalah milik kakak sepupunya. Polisi langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap Andi di rumah kontrakannya di Jalan Flamboyan Kota Bengkulu.
Namun saat proses penangkapan, Andi sempat berusaha kabur dari kejaran anggota hingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan. Setelah tembakan peringatan tak diindahkan, tersangka terpaksa dihadiahi dengan timah panas.
\"Ya keduanya sudah diamankan bersama dengan barang bukti senpi rakitan. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan,\" ungkap Kasubdit Jatanras AKBP Max Mariners SIK, Kamis (5/13).
Hingga saat ini, anggota masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka atas kepemilikan senpi tersebut. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: