Masyarakat Keluhkan Iuran BPJS Naik

Masyarakat Keluhkan Iuran BPJS Naik

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah secara resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai 100 persen pada 2020 mendatang. Kenaikan tersebut pasca penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Menanggapi kenaikan iuran tersebut, banyak masyarakat di Bengkulu yang mengeluh dan merasa kenaikan tidak sebanding pelayanan yang diberikan.\"Kenaikan iuran tersebut semakin menyulitkan kita, iuran sekarang saja sudah berat, apalagi sampai dinaikkan.

Pelayanan yang kita dapatkan masih kurang bagus, apa ada jaminan nantinya pelayanan semakin baik,\" kata Jumiati (56), warga Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu saat ditemui di Rumah Sakit Harapan dan Doa Kota Bengkulu, kemarin (31/10).

Ia mengatakan, kenaikan iuran BPJS seharusnya tidak dilakukan langsung 100 persen, mengingat kondisi perekonomian saat ini masih lemah. Ditambah lagi pekerjaannya hanya sebagai buruh harian lepas sehingga membuat kenaikan tersebut sangat berdampak besar bagi perekonomiannya.

\"Kita sama-sama merasakan kondisi perekonomian sekarang melemah. Dengan adanya kenaikan BPJS ini tentu dampaknya besar ke masyarakat,\" tuturnya.

Hal yang sama diutarakan warga Kelurahan Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu, Azwarni (59). Ia menilai kenaikan iuran BPJS sangat tidak efektif di tengah lemahnya perekonomian masyarakat, khususnya di Kota Bengkulu.

Bahkan, ia menilai kenaikan tersebut akan semakin membuat beban masyarakat semakin besar.\"Tentu kenaikan ini imbasnya kepada masyarakat, apalagi kepada peserta mandiri. Untuk sekarang saja, per bulannya masyarakat sudah dibebankan ratusan ribu untuk pembayaran satu keluarga, bagaimana nanti apabila sudah naik,\" ujar Azwarni.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni SKM Mkes MM menilai, sebagai masyarakat kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak mempengaruhi kalangan menengah ke atas. Hal itu dikarenakan iuran itu masih bisa dibayarkan oleh mereka ataupun memilih untuk turun kelas.\"Namun berbeda dengan peserta kategori kelas III, karena cukup berat dan tidak bisa turun kelas.

Dampaknya mereka tidak mampu membayar serta akan menjadi tunggakan dan diberhentikan dari kepersertaan,\" tuturnya.Ia menilai, harus adanya kebijakan khusus diberikan kepada kepersertaan kategori kelas III. Hal itu disebabkan apabila terjadi tunggakan, maka mereka dipastikan tidak mendapatkan layanan kesehatan.

\"Kalau sebagai masyarakat tentunya akan terjadi tunggakan dan berdampak tidak dapat pelayanan di Puskesmas ataupun rumah sakit,\" imbuhnya.

Namun demikian, sebagai bagian instansi Pemerintah dirinya mengatakan, harus menjalankan program pemerintah pusat. Karena setiap instansi pemerintah daerah diwajibkan menjalankan intruksi dari Pemerintah Pusat.\"Kita harus loyal dengan pimpinan. Jadi apabila itu sudah putusan presiden, maka harus dijalankan,\" tutupnya.Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS mulai diberlakukan pada awal tahun 2020 mendatang.

Kenaikan terjadi pada 3 kategori kelas hingga mencapai 100 persen. Adapun kenaikan iuran tersebut antara lain untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas III, saat ini sebesar Rp 25.500 naik menjadi Rp 42 ribu, kategori Kelas II yang saat ini Rp 51.000 naik menjadi Rp 110.000. Sementara kategori kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp160.000. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: