2 Oknum ASN Diamankan

2 Oknum ASN Diamankan

Bersama 3 Warga Lainnya

CURUP, Bengkulu Ekspress - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Dua dari lima orang yang diamankan tersebut adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dua oknum ASN yang diamankan polisi karena terlibat penyalahgunaan Narkoba tersebut adalah THW (35) warga Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup dan AW (30) warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah. Keduanya diduga bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, bahkan THW merupakan salah satu Kasi di dinas tersebut.

\"Dari lima orang tersangka yang berhasil kita amankan ini, memang ada dua orang yang merupakan ASN,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto SH saat menggelar jumpa pers dihalaman Mapolres Rejang Lebong Selasa (1/10) kemarin.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang berhasil mereka amankan adalah AH (56) warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup, selanjutnya AL (35) dan LD (30) keduanya warga Desa Talang Blitar Kecamatan Sidang Dataran. Kelima tersangka tersebut, menurut Kasat Narkoba diamankan pada Sabtu (28/9) malam di Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup.

\"Yang pertama kita amankan adalah tersangka THW, THW ini kita amankan dikawasan Kelurahan Adirejo yaitu diluar rumah saat akan melakukan transaksi,\" tambah Iptu Edy.

Dimana menurut Iptu Edy, THW sendiri menurutnya sudah lama menjadi target operasi Polres Rejang Lebong. Kemudian pada Sabtu malam pihaknya mendapat informasi bahwa THW akan melakukan transaksi Narkoba di kawasan Kelurahan Adirejo, dari informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian. Saat menemukan TWH petugas langsung melakukan mengamankan dan langsung melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan satu paket sabu dari badan korban.\"setelah TWA ini kita amankan, kemudian kita bawa kerumahnya yang tak jauh dari lokasi, dari rumah THW ini kita juga menemukan empat paket sabu lainnya,\" papar Iptu Edy.

Kemudian saat akan melakukan penggeledahan dirumah TWH tersebut, petugas mendapati tiga orang tersangka lainnya AL, LD dan AW. Karena curiga terhadap ketiga tersangka lainnya, kemudian ketiga tersangka lainnya tidak diperkenankan pulang oleh petugas, setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ketiga tersangka tersebut mengakui bahwa baru saja mengkonsumsi sabu secara bersama-sama dikediaman THW. Setelah dilakukan tes urine ketiganya juga dinyatakan positif menggunakan Narkoba.\"Dari tiga orang tersangka lain ini, kita melakukan pengembangan, hingga akhirnya ketiganya mengaku bahwa sabu-sabu yang mereka konsumsi didapat dari AH,\" ungkap Kasat Narkoba.

Setelah mendapat informasi bahwa sabu-sabu yang mereka konsumsi dari AH, kemudia petugas langsung memburu AH, AH berhasil diamankan petugas dari kediamannya di Kelurahan Timbul Rejo, dari tangan AH petugas mendapatkan barang bukti berupa satu unit HP, satu buah pipet alas hisab sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Disisi lain, Iptu Edy juga mengungkapkan dalam pengungkapan tersebut beberapa barang bukti berhasil mereka amankan mulai dari HP, uang tunai dompet tas hingga sepeda motor. Hanya saja menurut Kasat Narkoba semua barang yang mereka amankan tersebut belum tentu menjadi barang bukti, karena dalam proses penyidikan mereka akan memilah mana yang berkaitan dan tidaknya dengan kasus Narkoba yang mereka tangani tersebut.\"Kelima tersangka ini untuk sementara akan kita jerat atas pelanggaran pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara,\" tegas Iptu Edy.

Kemudian Iptu Edy juga kembali mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihaknya bila mengentahui adanya penyalahgunaan Narkoba diwilayah mereka untuk segera melaporkan kepada pihaknya. Karena menurut Iptu Edy, dari informasi masyarakat tersebut sangat membantu mereka dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Polres Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: