Oktober, Tersangka BWSS Ditetapkan

Oktober, Tersangka BWSS Ditetapkan

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Jika tidak ada halangan, Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim (Satres) Polres Lebong, menargetkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan pipa air baku di Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara milik Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VII, Oktober.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Andi Ahmad Bustanil SIk mengatakan, bahwa untuk penanganan perkaran dugaan korupsi BWSS, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara di Polda Bengkulu. Dimana sebelumnya kasus masih tahap lidik dan telah naik ke tahap sidik.

“Saat ini kita akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi untuk dinaikan kedalam berita acara pemeriksaan,” jelasnya, kemarin (18/09).

Akan tetapi siapa saja yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini, Andi belum bisa menyampaikan. Tujuannya, untuk pengembangan lebih lanjut. Akan tetapi pihaknya memastikan bahwa untuk kasus dugaan korupsi ini akan selesai di tahun 2019 ini. “Target untuk penetapan tersangka mudah-mudahan bulan depan (Oktober) sudah kita tetapkan,” sampainya.

Sementara untuk estimasi kerugian negera (KN) dalam pembangunan saat ini masih menunggu dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diharapkan secepatnya bisa segera disampaikan kepada pihaknya. “Kita tinggal menunggu hasilnya, berapa KN yang ditimbulkan,” tutup Andi.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: