Penataan Pasar Terkendala Perda

Penataan Pasar Terkendala Perda

BENGKULU, BE - Janji Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan penataan pasar belum membuahkan hasil.  Buktinya, sebagian besar pasar tradisional di Kota Bengkulu, seperti Pasar Panorama hingga kini masih semrawut. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Hj Dewi Dharma MSi mengatakan bahwa pihaknya sebagai salah satu leading sektor dalam penataan pasar belum bisa berbuat banyak karena belum ada payung hukum untuk dilakukan penindakan terharap pedagang.

\"Kita sudah ajukan raperda pengelolaan pasar rakyat, tetapi itu masih pembahasan, kita minta itu segera terealisasi agar menjadi payung hukum untuk penataan pasar lebih baik,\" kata Dewi, kemarin (2/9)

Ia juga menyayangkan pihak dewan yang terkesan lamban menuntaskan pembahasan, karena raperda pengelolaan pasar rakyat yang telah diusul sejak tahun 2017 lalu, namun dikarenakan ada kendala-kendala sehingga raperda ini terus diusulkan kembali setiap tahun. Hingga akhirnya raperda ini tetap menjadi PR bagi anggota dewan baru periode 2019-2024.

\"Saat ini kita belum bisa bertindak tegas, terutama untuk menangani pedagang yang banyak keluar dari area pasar, maka kita butuh perda itu cepat, agar dilindungi payung hukum,\" ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan belum ada progres signifikan terhadap rencana pembangunan auning/kios pasar yang menjadi tanggungjawab Dinas PUPR. Hal ini tentu semakin menghambat proses penataan pasar karena kondisi tempat pedagang di dalam pasar belum memadai.

\"Penataan pasar sampai saat ini masih manual, dan rencana pembangunan hall sampai saat ini belum dibangun, itu tetap kita harapkan sebagai tempat pedagang yang selama ini berjualan di luar,\" bebernya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota, Sudisman SSos mengakui bahwa dalam proses pembahasan raperda yang diajukan oleh eksekutif masih banyak yang belum disahkan, salah satunya raperda pengelolaan pasar tersebut.  Ia juga akan mendorong anggota dewan lainnya untuk lebih serius lagi menggarap seluruh raperda yang belum terselesaikan, terutama soal pasar karena harus masuk skala prioritas di tahun ini.

\"Perda itu pasti kita selesaikan, tetapi saat ini kita selesaikan dulu masalah alat perlengkapan dewan periode baru ini, bentuk dulu fraksi, komisi, banleg dan sebagainya setelah itu baru kita bekerja menyusun jadwal pembahasan perda,\" imbuh Sudisman. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: