Pajak Progresif Hambat Pengembang

Pajak Progresif Hambat Pengembang

\"\" BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pajak progresif pertanahan bagi masyarakat yang memiliki tanah lebih dari satu bidang. Peraturan tersebut dikhawatirkan malah memberatkan dan menghambat pengembang perumahan. Apalagi aturan tersebut dirancang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang akan segera disahkan pada September 2019 mendatang.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Ir Danu Ismadi mengatakan, ide pembuatan undang-undang pertanahan tersebut telah direncanakan sejak lama untuk mengatur pertanahan secara komprehensif sehingga tanah menjadi aset yang bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat.

\"Kementerian ATR berharap RUU tersebut bisa membuat tanah menjadi aset yang bermanfaat bukan terbengkalai,\" ujar Danu, kemarin (22/8).

Ia mengaku, risiko yang paling dikhawatirkan dalam pembangunan yakni adalah tanah. Menurutnya, pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang tentang tanah agar masalah terkait pertanahan segera teratasi. Sehingga bisa meminimalisir penguasaan tanah secara berlebihan. \"Kita tidak ingin ada penguasaan tanah berlebihan, makanya ada pajak progresif, itu dikenakan seperti beli mobil, beli mobil pertama pajak 100 persen, mobil kedua akan dikenakan 150 persen, dan seterusnya,\" tuturnya.  

Sementara itu, Ketua DPD REI Provinsi Bengkulu, Suprayitno mengatakan, RUU Pertanahan memberatkan para pengembang untuk melakukan ekspansi lahan. Menurutnya, sistem pajak progresif sebenarnya tidak perlu ditentukan seperti yang dicanangkan dalam RUU. \"Jangan sampai UU Pertanahan itu malah menghambat seolah pemerintah takut pihak swasta atau siapapun yang membangun, seharusnya memberikan kebebasan lebih luas kan,\" kata Suprayitno.

Menurutnya, dengan adanya satu aturan baru ini akan semakin mengunci pengembang untuk mencari lahan baru. Padahal, tanah pengembang tidak akan mengendap lama. Selain itu, menurutnya pengembang tidak mudah dalam pencarian lahan baru.

\"Kalau dapat satu lahan baru ditentukan pajak progresifnya. Nanti, para developer akan enggan untuk mencari lahan baru karena akan terhambat dengan pajak progresif tadi, sedangkan kita butuh pembangunan,\" tuturnya.

Menurutnya, pengembang akan melakukan pembangunan dengan menghitung demografi masyarakat setempat. Di sisi lain, diperlukan waktu dalam perkembangan transportasi serta infrastrukturnya sebelum dapat membangun kawasan baru. Namun, apabila dikenakan pajak progresif, pengembang tidak akan berani untuk membeli lahan sesuai dengan masterplannya. \"Kita tidak berharap beli tanah dikenakan pajak progresif, padahal infrastruktur belum ada, tapi sudah dikenakan pajak progresif,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: