Disperindag Datangi UKM

Disperindag Datangi UKM

\"\"  

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini tengah gencar mendatangi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kabupaten Benteng. Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kabupaten Benteng, Hj Sri Yurdaniah SE MSi menjelaskan, kunjungan ke seluruh UKM sengaja dilakukan untuk menyebarkan formulir pendaftaran penerbitan hak paten.

\"Kami sengaja menerjunkan tim secara langsung ke UKM yang ada. Ini merupakan bentuk kepedulian kepada mereka,\" ungkap Sri.

Lebih lanjut, Sri menuturkan, patroli keliling desa sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu. Alhasil, beberapa pelaku usaha sudah menyerahkan formulir pendaftaran agar produk olahan atau hasil karya mereka bisa dipatenkan sebagai milik sendiri. Meliputi, sirup jeruk kalamansi dari UKM Bunga Tanjung di Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang, kopi bubuk dari UKM Benteng Aroma 19 Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa, kopi bubuk dari UKM Bukit Barisan Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa dan krispy dari UKM Uji JN Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa.

\"Sejauh ini, baru 4 UKM yang mengembalikan berkas,\" jelasnya.

Secara keseluruhan, ulasnya, terdapat sebanyak 342 IKM di Kabupaten Benteng. Dari semua yang terdata, hanya beberapa IKM mimiliki hak paten yang tercatat secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebab itulah, seluruh pelaku IKM yang belum memiliki hak patet untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Jangan sampai produk unggulan Kabupaten Benteng diklaim sebagai milik orang lain.

Sri menambahkan, beberapa syarat harus dipenuhi agar penerbitan hak paten bisa diproses. Diantaranya, surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa merek yang dimohon adalah miliknya, salinan resmi akte pendirian badan hukum, melampirkan izin yang sudah dimiliki serta surat keterangan dari Dinas Perindagkop dan UKM setempat.\"Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk sesegera mungkin menyampaikan berkas persyaratan. Paling lambat ditunggu hingga awal bulan September,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: