Tersangka Pesan Air Keras dari Linggau
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah berhasil diamankan Tim Buser Sat Reskrim Polres Bengkulu dan Timsus Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu. He (32) terduga penyiraman air keras terhadap isterinya Yeta Maryati (35) hingga tewas, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penganiayaan. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka memesan dan membeli air keras yang disiramkan ke istrinya itu dari Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
\"Untuk He ini akan kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHPidana subsider pasal 44 Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup sudah menanti pelaku ini,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo SIK melalui Waka Polres Kompol I Gusti Putu Adi Wirawan SIK, saat menggelar press rilis di Mapolres Bengkulu, kemarin (19/7).
Dalam rilis tersebut, Kompol Gusti menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap di Kecamatan Pasar Padang, Kota Padang, Sumatera Barat tiba di Bengkulu pada Kamis (18/7) pagi dengan pengawalan ketat anggota kepolisian dan kaki kananya harus dihadiahi timah panas karena mencoba kabur dan melawan petugas.
\"Untuk sekarang ini keterlibatan pelaku lain belum ada karena kita berkeyakinan pelaku dalam kasus ini tunggal, namun proses penyelidikan terus kita lakukan,\" jelasnya.
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku Herianto, air keras yang digunakan untuk menyiram isterinya tersebut sudah disiapkan dan dipesan dari daerah Lubuk Linggau Sumatera Selatan. \"Yang jelas apa yang sudah dilakukan pelaku ini semuanya sudah terencana dan dari jauh-jauh hari, sehingga penerapan pasal berlapis sudah tepat sesuai dengan apa yang sudah dilakukan pelaku terhadap korban,\" tutup Waka Polres. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: