Pembunuhan dan Pencurian Mobil Direncanakan Seminggu
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah berhasil diamankan Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Bengkulu, pada 14 Juni lalu dan telah dilakukan pemeriksaan. Diketahui percobaan pembunuhan dan pencurian mobil terhadap seorang wanita pemandu lagu karoke Kiki (33), telah direncanakan tersangka JY (25) dan HR (29) yang sudah diamankan tersebut, selama seminggu sebelum kejadian.
Hal tersebut dijelaskan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Pasma Royce SH SIK melalui Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Max Mariner SH SIK kepada Bengkulu Ekspress.
\"Ya setelah kita lakukan intograsi secara mendalam terhadap keduanya. Mereka mengaku aksi pencurian dengan niat mau menghabisi nyawa korban namun gagal tersebut, sudah direncanakan sejak 1 minggu sebelumnya,\" jelas Mariner.
Selain itu, Max Mariner mengatakan, dalam kasus ini kedua tersangka sudah berniat mau menghabisi nyawa korban. Dengan dua kali mencekik leher korban menggunakan tali dan sekali ditusuk menggunakan senjata tajam (sajam) jenis keris, namun korban masih hidup dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.\"Dua tersangka ini spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering beraksi diwilayah hukum Polda Bengkulu. Bahkan tersangka berinisial HR merupakan buronan kasus curas pada 2011,\" bebernya.
Tersangka berinisial HR saat ditemui BE membenarkan aksi pencurian mobil tersebut sudah direncanakan 1 minggu sebelumnya dan rencananya mobil hasil curian tersebut mau dijual di luar Provinsi Bengkulu.\"JY memang sudah menyampaikan terkait rencana itu ke saya sudah lama, namun saya pikir tidak jadi, tetapi 1 minggu sebelum kejadian JY kembali menghubungi saya dan mengatakan jika rencana mau mencuri mobil tersebut jadi,\" jelas HR. Ia mengatakan, dirinya pun sebenarnya ragu untuk ikut dalam kasus itu, karena memang dari JY belum mengatakan jika dirinya mendapatkan bagian berapa dari hasil pencurian mobil tersebut.
\"Saya belum tahu mau dikasih berapa uang dari hasil penjualan mobil itu nanti, eh belumlah mobil terjual kita sudah diamankan,\" tuturnya.
JY dan HR diamankan karena sudah melakukan pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap korban Kiki yang sudah saling kenal dan memutuskan untuk pergi karaokean ditempat karoke di kawasan Rawa Makmur. Korban diketahui memang sebagai seorang pemandu lagu di tempat karaoke tersebut.
Seusai karaokean, tersangka JY meminta korban mengantarnya pulang ke Jalan Hibrida. Namun disaat itu rupanya pelaku sudah menghubungi HR untuk merencanakan niat jahatnya. JY pun sempat menusuk korban dengan sebilah keris namun berhasil ditangkis korban hingga akhirnya HR mencekik korban dari belakang hingga korban pingsan.
Korban yang pingsan sempat dibawa menuju Desa Tebat Monok Kabupaten kepahiyang dan sempat sadarkan diri. Namun melihat korban masih hidup, kembali HR dan JY menjerat leher korban dengan tali tas hingga menduga korban mati, tetapi korban hanya pingsan untuk kedua kalinya.
Pelaku yang panik lantas menurunkan korban diperjalanan. Namun tak disangka korban hanya berpura-pura meninggal dan langsung pulang ke Bengkulu menggunakan mobil travel menuju Polda Bengkulu. Pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana selama 9 tahun penjara. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: