Diduga Aborsi, ABG Diamankan
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Diduga melakukan tindakan aborsi, gadis yang masih anak baru gede (ABG) berinisial MR (17) warga Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diamankan Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara. Aborsi dilakukan MR akhir Oktober 2018 lalu. Hal ini dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP M jufri SIK kepada awak media, kemarin (10/4).
\"Iya kita terpaksa menahan pelaku, karena telah melakukan pelanggaran hukum berat yakni melakukan aborsi. Meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan tersebut karena terpaksa,\" kata Jufri.
Jufri menjelaskan, pelaku melakukan aborsi lantaran kecewa karena sang pacar tidak bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya, ditambah lagi sang pacar saat ini sedang berada di dalam sel tahanan di Lapas Arga Makmur kasus penganiayaan. \"Pelaku ini melakukan aborsi sendirian di dalam kos-kosannya dengan cara meminum ramuan obat tradisional, usia kandungan yang digugurkan pelaku sudah berusia 5 bulan,\" terangnya.
Jufri menambahkan, atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 77 huruf A UU nomor 35tahun 2014 dengan ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 77 huruf A UU nomor 35 tahun 2014 terkait dengan tindakan aborsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,\" ujarnya.
Terkait hal tersebut, Jufri mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat Bengkulu Utara untuk menghindari pergaulan bebas, mengawasi anak-anak dalam pergaulan, serta memberikan edukasi terhadap anak agar bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. \"Dampaknya dari pergaulan bebas sangat buruk, apalagi oleh anak dibawah umur, saya katakan kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anak mereka, karena bahaya pergaulan bebas bisa sampai kapan saja,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: