APK Caleg Dirusak OTD

APK Caleg Dirusak OTD

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dipinggir jalan mulai dirusak oleh Oknum Tak Dikenal (OTD). Kerusakan ini diduga dilakukan dengan sengaja, selain APK di robek, beberapa tiang juga dicabut secara paksa bahwa dengan sengaja di gergaji.

Melihat kondisi seperti ini tentu membuat geram peserta pemilu, salah satunya para anggota dewan kota yang menjadi target pengerusakan APK miliknya. \" Saya termasuk menyesalkan ada oknum yang merusak APK saya di Jalan Merpati 5 Rawamakmur, padahal APK yang kita pasang itu sesuai dengan titik zona yang ditentukan KPU,\" kata anggota DPRD kota, Suimi Fales SH yang juga calon legislatif (Caleg) 2019, kemarin (11/3).

Ia bahkan sudah mengecek langsung kondisi APK tersebut, dan sangat terlihat jejak oknum memotong tiang APK menggunakan gergaji sehingga tidak bisa menampilkan lagi foto yang ada di spanduk itu, dan setelah dirusak justru dibiarkan terbengkalai begitu saja dipinggir jalan. \"Itu potong dengan gergaji yang sangat tajam karena kalau dihantam badai tentu beda, seakan-akan itu ada perbuatan yang direncanakan,\" bebernya.

Atas kejadian ini ia mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak untuk berkompetisi dengan damai, sehat dan etika serta mengedepankan nilai-nilai kesopanan. \"Untuk saat ini tidak saya perbaiki saya biarkan begitu saja, biarlah itu menjadi sebuah pelajaran tapi saya berharap jangan terulang kembali baik kepada saya maupun kepada orang lain,\" tegas Suimi caleg DPRD Provinsi dari Partai PKB ini.

Hal yang serupa juga dirasakan oleh anggota dewan kota lainnya yakni Hamsi AMd dari fraksi PDIP yang mana APK miliknya di kelurahan dusun besar dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab. \"Padahal saya memasang spanduk itu sudah izin dengan pemilik rumah, setelah diklarifikasi dengan masyarakat setempat mereka tak mau bertanggungjawab siapa yang merusak APK saya itu,\" ujar Hamsi.

Dalam hal ini ia sangat berharap agar pesta demokrasi ini dapat dilalui dengan sukacita tanpa merugikan orang lain, apalagi sosialisasi melalui APK ini juga diatur dalam Undang-undang sebagai sarana promosi putra/putri terbaik daerah yang maju dalam Pemilu.

\" Kita membuat atribut itu sendiri dan memasang dirumah penduduk atas seizin pemilik rumah, jadi tidak melanggar aturan. Tetapi kalau ada orang yang iseng merusak atribut itu tentu itu sangat disayangkan dan bisa melanggar undang-undang,\" tandas Hamsi.

Anggota Divisi Hukum Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudistira menjelaskan ada dua kemungkinan penyebab kerusakan yang terjadi yakni kondisi alam seperti hujan dan angin kencang atau dengan sengaja dirusak oleh oknum, jika karena alam pihak calon berhak memperbaiki, tetapi jika diduga ada oknum yang merusak maka bisa segera melapor ke Bawaslu.

Dan kasus kerusakan APK ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 521 jika pelaku terbukti dengan sengaja merusak APK maka dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau mengganti rugi sebesar Rp 24 juta rupiah. \"Jika ada indikasi kesengajaan pengerusakan maka bisa pidana sesuai aturan perundang-undangan berlaku,\" imbuhnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: