Perda Adat Hanya 5 Pasal
TUBEI, BE - Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong H Kadirman SH mengaharapkan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lebong dapat memprogramkan serta menjadwalkan kembali untuk pengesahan Raperda yang berkenaan dengan lembaga adat. Adapun raperda yang berkenaan dengan adat tersebut yakni Raperda Lembaga Adat, Raperda pemberlakuan Hukum Adat, serta Raperda aksara rejang Ka-Ga-Nga.
Dijelaskan Khadirman, untuk raperda Pemberlakuan Hukum adat yang telah disampaikan BMA ke Badan Legislasi tersebut haya ada 5 pasal. Selain itu yang menindak lanjuti perda yakni Perbub dengan 149 pasal. \"Untuk Perda hanya kita minta 5 pasal, menindak lanjuti dari Perda tersebut ada Perbub yang 149 pasal tersebut. Jadi kita minta untuk segera di syahkannya perda Adat tersebut,\" ujarnya.
Mengapa Perbub tidak digabungkan ke dalam perda, lanjut Khadirman, hal tersebut dikarenakan Perbub (Peraturan Bupati) bisa diubah sewaktu-waktu, sedangkan untuk Perda tidak bisa diubah. Untuk itu, setelah perda ada terseut disahkan tugas BMA yang akan turun ke bawah untuk menanyakan kepada masyarakat untuk diberlakukan di Kabupaten Lebong.
\"Nah kalau nantinya ada yang tidak sesuai itulah tugas masyarakat untuk menyampaikan ke BMA. Saya akan turun ke 13 kecamatan di Lebong ini untuk mensosialisasikannya nanti dan mempertanyakan mengenai perbub tersebut, jika sudah pas baru nanti akan kita minta Bupati untuk menandatangani perbub sebagai pelaksanaan dari perda,\" lanjut Khadirman.
Namun, jika perbub tersebut hendak dibahas di tingkat Badan Legislasi maka hal tersebut dirasa sangat memakan waktu yang cukup lama untuk membahas Perbub yang memiliki 149 pasal tersebut.
\"Untuk itu kita menginginkan agar perda pemberlakuan hukum adat tersebut segara disahkan. Tidak ada efek apa-apa yang akan ada di masyarakat nantinya, hanya demi untuk masyarakat. Karena banyak permasalahan dimasyarakat yang tidak bisa diberlakukan dengan hukum negara dan itulah tujuannya hukum adat tersebut,\" pungkas Khadirman.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: