Khawatir Berkasus, RSUD MoU dengan Kejari

Khawatir Berkasus, RSUD MoU dengan Kejari

SELUMA TIMUR,Bengkulu Ekspress, - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Tais khawatir pengelolaan RSUD Tais sewaktu-waktu bisa berkasus. Karenanya, RSUD Tais menjalin kerjasama dan meneken Nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Seluma, kemarin (7/2). MoU ini hanya menyepakati kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Direktur Utama RSUD Tais dr. Wiwin Herwini, menyampaikan, dirinya berharap dengan MoU bersama RSUD dengan Kejari Seluma ini, manajemen rumah sakit bisa meminta petunjuk kepada Kejari jika sewaktu-waktu di RSUD Tais, mendapatkan permasalahan hukum.

\"Harapan kita Kejari bisa memberikan petunjuk terhadap kita. Terkait dengan permasalahan hukum yang sewaktu-waktu mungkin muncul di RSUD Tais. Termasuk saat menerbitkan SK kegiatan di rumah sakit,\" sampai Wiwin Herwini \"\"

Selain itu, Wiwin juga berharap Kejari Seluma, juga bisa membantu RSUD dalam rangka menyelesaikan segala perkara hukum RSUD dalam DATUN. \"Sejatinya kita berharap Kejari juga dapat membantu kami dalam DATUN tersebut,\" terusnya Kajari Seluma M Ali Akbar SH MH, melalui Kasi Datun Herri Hendra SH menuturkan, Kejari menerima baik kesepakatan MOU tersebut. Dirinya mengungkapkan sudah menjadi tugas Kejari Seluma, memberikan bantuan hukum kepada setiap masyarakat maupun instansi yang ada di Kabupaten Seluma.

\"Seperti yang diungkapkan oleh Kajari tadi, kita menerima baik MoU ini. Kedepannya kita terus berkoordinasi kepada pihak RSUD Tais,\" sampai Herri Hendra, SH

Dirinya menegaskan, Kejari siap membantu RSUD Tais dalam rangka menyelesaikan perkara perdata dan tata usaha negeri (DATUN), dengan sebaik mungkin. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Indonesia, namun tidak pada tindak pidana umum lainnya yang sewaktu waktu terindikasi penyimpangan. Kejari, kata Herri hanya bisa membantu RSUD Tais dalam rangka membantu dalam perkara perdata saja, namun diluar itu tidak dapat membantu.

Ditegaskan, jika bantuan hukum ini diberikan secara gratis tanpa di pungut biaya sepeserpun. Mengingat sudah menjadi tangung jawab negara dalam menangani bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). \"Yang kita bantu hanya kasus perdata saja, diluar itu kita tidak dapat membantu,\" demikian tutup Herri Hendra. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: