Hak Suara Warga Binaan Terbatas
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Ribuan warga binaan yang ada di Rutan dan Lapas Kota Bengkulu tidak bisa memberikan hak suaranya secara penuh pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab, mereka tidak hanya warga Kota Bengkulu, melainkan dari berbagai kabupaten dan kota, bahkan ada yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini SAg mengatakan sejumlah kendala yang membuat warga binaan tidak bisa memberikan hak suaranya saat Pemilu nanti adalah berkaitan dengan data kependudukan. Banyak warga binaan yang ada di Lapas Bengkulu memiliki KTP berada di luar Kota Bengkulu, bahkan di luar Provinsi Bengkulu.
\"Banyak warga binaan yang ada di Lapas Bengkulu memiliki KTP diluar Provinsi dan Kota Bengkulu,\" jelas Zaini, kemarin.
Ia menuturkan, saat KPU bersama PPK dan PPS membahas daftar pemilih tetap pindah pemilih, untuk penghuni Lapas dan Rutan di Bengkulu sekitar 1000 orang. Setelah dikelompokkan, ditemukan sekitar 70 persen warga binaan berasal dari luar Kota Bengkulu.
Dengan demikian, 70 persen warga binaan tersebut hanya akan mendapatkan tiga surat suara, yakni surat suara pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI. Sementara 30 persen merupakan warga Kota Bengkulu, dan akan mendapatkan lima surat suara, yakni surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kota Bengkulu.
Untuk warga binaan yang memiliki identitas di luar Provinsi Bengkulu hanya akan mendapatkan satu surat suara, yakni Presiden-Wakil Presiden.\"Yang pasti kita masih akan pelajari terkait data pemilih untuk lapas dan rutan,\" pungkas Zaini.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: