OJK Cabut Izin Usaha Bank Safir Bengkulu

OJK Cabut Izin Usaha Bank Safir Bengkulu

Bengkulu,bengkuluekspress.com- Terhitung sejak 30 Januari 2019. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas  pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank  Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, yang beralamat di Jalan Merapi Raya  No. 02 Kebun Tebeng, Bengkulu.

Kepala OJK Perwakilan Bengkulu, Yusri  saat dikonformasi bengkuluekspress.com Rabu siang (30/1/19) menuturkan,  Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu ini  dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-  15/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor  19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor  56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut  Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT  BPRS Safir Bengkulu sejak tanggal 07 September 2018 telah ditetapkan sebagai  bank dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban  Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4%.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham  melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus  tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak  memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi. Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut  setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir  Bengkulu, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan  proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga  Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2009.

OJK menghimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu  agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin  LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (rls/**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: