Polda Bengkulu Minta Pemusnahan KTP Invalid Disegerakan

Polda Bengkulu Minta Pemusnahan KTP Invalid Disegerakan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Guna mencegah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid atau sudah tidak sah. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pasma Royce, meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, segera memusnahkan KTP Invalid di Kabupaten/ Kota Bengkulu tersebut.

Kepada bengkuluekspress.com Senin (17/12/18), Direskrimum mengatakan, Polda Bengkulu sudah melakukan koordinasi ke Dinas Dukcapil supaya melakukan tindak lanjut atas surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemusnahan KTP invalid. Diakui beberapa daerah sudah melakukan pemusnahan KTP invalid tersebut, seperti Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah (Benteng).

\"Dalam surat edaran tersebut, pada 14 Desember 2018 harus dilakukan pemusnahan serentak. Karena adanya halangan, beberapa kabupaten waktunya agak mundur dari jadwal,\" ucapnya.

AKBP Pasma juga menuturkan, Polda Bengkulu sudah meminta jadwal pemusnahan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sat pemusnahan KTP itu dilaksanakan. Nantinya, masing-masing kantor Dukcapil akan mengundang Kepolisian dan media menyaksikan bersama pemusnahan tersebut.

Sesuai dengan prosedur dari surat edaran Kemendagri, pemusnahan harus dilakukan secara dibakar agar lebih maksimal. Pembakaran merupakan cara baru dalam standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan e-KTP. Sebelumnya, mereka hanya melakukan pengguntingan.

\"Pokoknya di Desember 2018, seluruh Kantor Dukcapil di wilayah Provinsi Bengkulu harus sudah melakukan pemusnahan, dan harus sudah bersih dari KTP yang sudah tidak aktif lagi,\" tutupnya. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: