Curi Motor Balap, Resedivis Kasus Pembunuhan Dibekuk

Curi Motor Balap, Resedivis Kasus Pembunuhan Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Seperti tidak kapok berurusan dengan hukum, baru mencium bebas selama 6 bulan resedivis kasus pembunuhan berinisial JD warga Jalan Adius 7 Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Gading Cempaka harus kembali mendekam didalam sel tahanan. Kali ini kaki kananya malah mendapat hadiah timah panas dari Tim Buser Polres Bengkulu lantaran tersangka JD melarikan diri saat hendak ditangkap dirumahnya.

Tersangka JD mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol B 6706 KBT sudah dimodifikasi untuk balap milik Risman warga Jalan Timur Indah 2 RT 13 RW 5 Kelurahan Sido Mulyo tanggal 26 Oktober lalu. AKibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25 juta.

Tidak banyak keterangan yang diberikan tersangka JD saat ditanya. Dia hanya mengatakan batu satu kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Sendirian tidak mengajak siapa-siapa. \"Baru sekali,\" singkat JD sembari meringis menahan sakit.

Pencurian sepeda motor tersebut diketahui korban saat hendak mengambil CDI sepeda motor Jupiter Z balap tersebut. Tetapi saat hendak mengambil CDI tersebut, korban sudah tidak melihat lagi sepeda motornya. Sudah melakukan pencarian tetapi tidak bisa menemukan. Korban memperkirakan sepeda motor diambil sekitar pukul 03.00 dinihari pada Jum\'at (26/11) baru diketahui korban pada Senin (29/11). Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKBP Indramawan Kusuma Trisna SIK. \"Itu berdasarkan penyelidikan dan kerja keras tim,\" pungkas Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, tersangka JD terlibat kasus pembunuhan terhadap Afrizal warga Kelurahan Tengah Padang bulan Agustus 2016 lalu di Jalan Bencoolen Street. Korban dihabisi oleh tersangka JD dan kakaknya Aleksander. Setelah dianiaya hingga tewas, kemudian sepeda motor korban dibawa lari oleh kakak adik tersebut.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: