Polda Bekuk 4 Kurir Narkoba

Polda Bekuk 4 Kurir Narkoba

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Jajaran Tim Opsnal Reserse Direktorat Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, kembali berhasil menuai prestasi dalam pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu. Kemarin, mereka berhasil membekuk 4 tersangka pengedar Narkoba lintas provinsi.

Para tersangka yaitu berinsial AP (22) warga WR Supratman Kota Bengkulu, RH (42) warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), IN (40) warga asal Pematang Gubernur Kota Bengkulu dan RZ (20) warga Jalan Enggano Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Hingga saat ini masing-masing tersangka diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kasubbid Penmas Kompol H Mulyadi didampingi Kasubdit III Ditres Narkoba Kompol Manogi Simaremare dan Panit I Ipda Noprizal dalam eksposnya kemarin mengatakan, dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni dari tangan tersangka AP ditemukan 1 linting narkoba jenis ganja, sedangkan dari tangan RH dan IN ditemukan 1 paket sabu dan dari tangan RZ ditemukan 3 paket narkotika jenis ganja.

“Status masing-masing tersangka ini adalah selaku pengedar. Selain mengamankan sabu dan ganja, kita juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti bong atau alat hisap, hp berbagai merek, plastik klip bening dan satu unit sepeda motor,” ungkap Kasubbid Penmas, Kompol H Mulyadi, Kamis (6/12).

Mulyadi mengatakan, untuk proses penangkapan 4 pengedar narkoba ini yakni berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat jika diwilayah tersebut kerap dan sering dijadikan tempat transaksi narkotika, berdasarkan laporan tersebutlah pihaknya pin langsung melakukan pendalaman, penyelidikan, pengintaian serta menangkap para pelaku tersebut.

\"Terlepas dari informasi dari masyarakat, penangkapan ini juga dari giat operasi pekat nala yang kita lakukan dalam waktu satu bulan kedapan ini dan dari operasi tersebutlah kita berhasil membekuk ke empat pelaku Rabu malam (5/12) yang lalu dilokasi yang berbeda-beda,\" ucapnya.

Dijelaskannya, untuk jaringan dari para pengedar ini masih merupakan narapidana (Napi) Lapas Bengkulu dan sekarang masih dilakukan pendalaman siapa napi tersebut. \"Untuk komunikasi dengan napi tersebut masih menggunakan handphone ke pengedar ini,\" ucapnya.

Ditambahkannya, terkhusus untuk tersangka berinisial IN merupakan resedivis sebelumnya yang bersangkutan pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2014 yang lalu. \"Satu dari 4 tersangka ini memang ada yang residivis yang terlibat dalam kasus yang sama dan sekarang ini kembali tertangkap,\" ujarnya.

Ditambahkannya, ke empat pelaku dijerat pasal 114 sub pasal 111 Jo pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati ataupun seumur hidup.

“Dari total barang bukti yang kita amankan ini secara tidak langsung kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 300 orang lebih masyarakat Bengkulu khususnya dari peredaran barang haram tersebut,\" demikian tambahnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: