3 Petinggi PT BMP Dituntut
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga bos biro perjalanan umrah PT Bumi Minang Pertiwi (BMP) yakni Direktur Utama Edi Kurniawan dan Pimpinan Wilayah Bengkulu, Nanang Dermawan serta Kepala Cabang PT BMP Curup Mardiono dengan tuntutan pidana penjara yang berbeda-beda.
\"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dikurangkan masa tahanan dengan perintah tetap ditahan kepada Direktur Utama PT BMP Padang Edi Kurniawan,\" ujar JPU Melistri dalam pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (29/11) siang.
Sementara, untuk pimpinan wilayah PT BMP Bengkulu yakni Nanang Darmawan dituntut dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan kurungan. \"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan ditetap dilakukan penahanan dikurangi masa kurungan,\" lanjut Jaksa.
Sedangkan untuk kepala cabang PT BMP Curup, terdakwa Mardiono dituntut oleh JPU selama 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, salah satu jemaah atau korban dari travel PT BMP ini, Meli Iswanti mengaku sangat kecewa dan tidak menyangka jika ketiga terdakwa dituntut dengan pidana hanya selama itu karena apa yang telah dilakukan ketiga terdakwa ini sangat tidak setimpal dengan tuntutan dari pihak JPU.
\"Kami sangat kecewa dan sedih ketika mendengar Jaksa menuntut ketiganya dengan pidana yang begitu ringan dan kecil, padahal dalam kasus ini ada 168 orang jemaah yang menjadi korban dan uang sebesar Rp 2.8 miliar yang sudah digelapkan para terdakwa jni,\" ucapnya kepada Bengkulu Ekspress.
Ia meminta nantinya kepada majelis hakim yang memimpin sidang ini dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum karena apa yang dilakukan para terdakwa ini merupakan murni pidana penipuan dan penggelapan. \"Semoga majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih tinggi kepada ketiga terdakwa nantinya, hanya itu minta kami,\" tuturnya.
Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yakni Suparman SH MH selalu hakim ketua dan Immanuel SH MH serta Zeni Zainal Mutaqin SH MH selaku hakim anggota akan kembali melanjutkan sidang Selasa depan tanggal 4 Desember 2018 dengan agenda pembelaan atau fledoi.
Sebagai ingatan, kasus penipuan travel PT BMP ini menimbulkan kerugian hingga Rp 2.8 miliar. Uang sebanyak itu merupakan akumulasi dari dana yang disetorkan calon jemaah sebanyak 168 jemaah yang merupakan jemaah asal Provinsi Bengkulu. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHPidana. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: