Ada Pungli, Laporkan

Ada Pungli, Laporkan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang tengah digalakkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur rentan terhadap adanya pungutan liar (Pungli). Menyikapi hal ini, Kepala BPN Kaur Jamaluddin SH menegaskan bahwa PTSL murni dibiayai APBN dan digratiskan bagi masyarakat.

“Ya untuk pembuatan PTSL penganti prona ini sama sekali gratis tanpa dipungut biaya, dan jika ada pungutan itu Pungli,” kata Jamaluddin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (7/11).

Dikatakannya, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, baik pegawai BPN, pegawai kelurahan atau pihak lainnya. Ia mendukung masyarakat untuk melaporkan tindakan pungli ke pihak berwajib atau datang ke kantor BPN untuk mengadukannya. Selanjutnya pihak BPN yang akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri kasus tersebut.

“Segera laporkan ke polisi atau ke kita dengan membawa bukti agar di proses hukum yang berlaku,” terangnya.

Lanjutnya, Pungli ini bisa saja terjadi jika ada warga yang malah bersedia memberikan imbalan, saat ini ia telah menempatkan petugas yang diberi tugas tambahan untuk mengawasi dan mengingatkan warga yang datang untuk tidak memberi lebih yang bisa dikategorikan suap atau pungli. “Termasuk juga warga yang mengurus PTSL melalui perangkat desanya kalau ada yang meras adi pungut biaya ditingkat BPN silakan laporkan,”tegasnya.

Ditambahkannya, ia meminta kepada masyarakat untuk bersifat koperatif dengan pemerintah. Apabila menemukan pejabat atau oknum pegawai BPN yang mempersulit proses sertifikasi lahan, Jamaluddin meminta masyarakat segera melaporkan. Apabila terbukti maka pejabat atau oknum tersebut akan diberhentikan. Juga dirinya berharap, apa yang dilakukan BPN Kabupaten ini bisa menjadi contoh dan diikuti oleh instansi-instansi lainnya. “Saya sampaikan kepada masyarakat untuk membayar sesuai ketentuan yang sudah ditentukan dan tidak boleh memberi uang lebih kepada petugas BPN siapapun,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: