11.648 Warga Kaur Belum Rekam e-KTP

11.648 Warga Kaur  Belum Rekam e-KTP

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaur mencatat dari 91.072 jiwa wajib e-KTP yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur, 11.648 jiwa diantaranya belum melakukan perekaman e-KTP. Hal ini disampaikan Kepala Dukcapil Kaur Ir. Buyung Wiyadi MM, kemarin (10/10).

“Data yang belum melakukan rekaman e-KTP ini sampai dengan Agustus 2018, dan ini rata-rata para remaja yang sudah berusia 17 tahun terhitung sejak tahun ini hingga tahun depan,” kata Buyung.

Dikatakan Buyung, dari 91.072 itu diantaranya 80.261 jumlah total e-KTP yang telah dicetak. Sebagai upaya agar seluruh wajib e-KTP bisa melakukan rekaman e-KTP, dalam beberapa bulan terakhir ini petugas Dukcapil telah mendatangi warga dan langsung ke warga masing-masing kecamatan. Bahkan petugas kini gencar melakukan jemput bola kepada warga agar melakukan rekaman e-KTP.

“Untuk masyarakat yang telah berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah meski belum berumur 17 tahun wajib memiliki KTP-el, karena KTP-el ini sangat penting, apa lagi syarat memilih sekarang harus ada e-KTP,” terangnya.

Ditambahkan Buyung, tidak hanya e- KTP juga setiap warga yang yang berusia 0-17 tahun dan belum memiliki akta kelahiran juga diimbau untuk segera mengurusnya. Pemerintah juga telah mempermudah persyaratannya, warga tidak lagi diharuskan membuat surat pengantar dari Kades dan kelurahan. Untuk upaya percepatan perekaman data e-KTPl dan akta kelahiran, lanjutnya, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai instansi.

“Sekali lagi kita imbauan agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman e-KTP, jangan sampai nanti karena tidak ada KTP-el menghambat bantuan dari pemerintah dan tidak bisa memilih,” himbaunya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: