12.711 Anggota BPJS Menunggak

12.711 Anggota BPJS Menunggak

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 12.711 anggota BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang menunggu pembayaran iuran wajib. Para penunggak merupakan anggota BPJS Kesehatan jalur mandiri yang secara keseluruh berjumlah 19.193 orang dengan fasilitas kesehatan (Faskes) kelas tiga hingga kelas satu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang (Kacab) Curup Rejang Lebong yang membawahi wilayah Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Utara, Saprudin Imam Negara menjelaskan, secara keseluruh pendudukan Kabupaten Kepahiang sebanyak 148.795. Sebanyak 95.876 sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan baik jalur mandiri maupun PBI APBD dan PBI APBN.

\"Mandiri 19.193PBI APBD 14.551, PBI APBN 46.223 jiwa. Sementara yang menunggu iuran sebanyak 12.711 jiwa dengan rata-rata tunggakan 3 4 sampai 5 bulan,\" ujar Saprudin, Rabu (3/10).

Ia menjelaskan, di Kabupaten Kepahiang masih ada 52.000 warga belum terjamin JKN KIS atau belum menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sesuai regulasi terbaru, mulai 1 Januari 2019 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diwajibkan menjamin seluruh memiliki Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

\"Ya ini harus dilaksanakan, sudah ada Kepresnya, tetapi tinggal daerah mampu atau tidaknya. Sesuai regulasi harus dilaksanakan mulai 1 Januari 2019, kurang lebih sisa dua setengah bulan lagi,\" kat Saprudin.

Saprudin mengajak, warga masyarakat anggota BPJS Kesehatan secara rutin melaksanakan kewajiban. Sebab pola yang dilaksanakan BPJS Kesehatan ialah dengan cara gotong royong untuk membiaya masyarakat yang sakit. Jadi anggota BPJS yang sehat secara otomatis membantu suadara yang sedang sakit.

\"Misal untuk biaya perawatan dan operasi jantung mencapai kurang lebih Rp 150 juta. Jika dihitung untuk iuran kelas tiga Rp 25.000 maka dibutuhkan 5.882 orang sehat untuk membiayai oeperasi jantung satu orang tersebut,\" sebut Saprudin. (320

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: