Harga TBS Merangkak Naik

Harga TBS Merangkak Naik

Pemprov Tetapkan  Rp 1.100 Per Kg

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Rp 1.100 per Kilogram (Kg) untuk periode September 2018. Jika ada perusahaan yang tidak membeli TBS petani sesuai harga tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas.

Harga tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan untuk Agustus lalu sebesar Tp 1.071 per Kg. Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan menyatakan, penetapan harga Rp 1.100 per Kg tersebut berdasarkan keputusan rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Dari perhitungan awal, untuk harga terendah Rp. 951 dan tertinggi Rp 1.249, sehingga ditetapkan harga TBS di tingkat pabrik senilai Rp 1.100 per Kg, dengan batas toleransi 5 persen.

\"Harga tersebut sudah berlaku sejak tanggal 6 September lalu hingga ditetapkannya kembali harga TBS oleh tim,” ujar Ricky, kemarin (17/9).

Setelah ditetapkan harga TBS tersebut, pihaknya meminta agar perusahaan yang bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk dapat berperan aktif. Dalam artian, ketetapan harga beli TBS kelapa sawit yang dimaksud, direalisasikan dan jangan malah tidak melaksanakannya, terlebih ketetapan itu merupakan kesepakatan bersama

\"Diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat kabupaten, agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan, terutama dalam pelaksanaan kesepakatan harga TBS yang diamksud,\" harap Ricky.

Sementara itu, bagi perusahaan yang membandel dan tidak mau mengikuti ketetapan tersebut akan diberi sanksi tegas berupa penghentian operasi pabrik. \"Jika terbukti membandel, besar kemungkinan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,\" tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPW Asosiasi Pengusaha Sawit Indonesia (Apkasindo) Propinsi Bengkulu, A Jakfar mengatakan, penetapan harga TBS sawit tersebut sangat baik dan ditujukan agar tidak ada permainan dalam penjualan TBS sawit. Dengan begitu, harga jual TBS sawit petani sudah ada acuannya.

\"Perlu diatur, khususnya petani sawit atau pemilik kebun sawit yang bekerjasama dengan perusahaan besar swasta (PBS) sawit, agar petani tidak dirugikan dalam penjualannya. Penetapan harga jual sawit akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali,\" ujar Jakfar.

Untuk petani sawit yang tidak masuk program plasma inti, juga akan dibantu, agar hasil sawitnya tetap bisa dibeli, meskipun bukan oleh PBS Sawit. Sebab, saat ini ada ketentuan baru dari pemerintah pusat, investor boleh membuat pabrik pengolahan sawit meski tidak ada perusahaan perkebunan.

\"Petani sawit yang tidak masuk program plasma dan inti bisa menjualnya ke pabrik tersebut, karena sudah ada aturan baru soal itu. Tentu, kebijakan ini akan sangat membantu petani sawit yang belum masuk program plasma inti dengan PBS Sawit,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: