Warga Benteng Datangi Kejari

Warga Benteng Datangi Kejari

Laporkan Dugaan  Penyelewengan DD

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Dugaan penyelewengan penggunaan dana desa (DD) kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini dugaan penyelewengan penggunaan dana desa terjadi di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Warga setempat, Kanedi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejari Arga Makmur, Selasa (14/8).

\"Tadi saya sudah laporkan dugaan penyimpangan dana desa tahun 2017-2018 di Desa Padang Betuah, diterima oleh staf TU Kejari Arga Makmur,\" jelas Kanedi usai menyampaikan laporan.

Kanedi menjelaskan, ada dugaan korupsi pada sejumlah kegiatan fisik yang dananya dari dana desa. Seperti pembangunan gedung PAUD ukuran 6x10 meter menghabiskan anggaran dana desa Rp 250 juta tahun 2017. Pembangunan gedung PAUD tersebut di atas lahan hibah masjid.

Kemudian pembangunan geduny BKBN ukuran 7x8 meter menghabiskan anggaran dana desa Rp 273 juta tahun 2018. Menurut Kanedi, setelah dihitung ulang pembangunan gedung tersebut tidak sampai 273 juta. Serta pembangunan enam titik sumur bor, salah satunya didekat rumah Kades, dan satu titik sumur bor menghabiskan anggaran Rp 27 juta.

\"Beberapa dugaan pelanggaran adalah pembangunan gedung PAUD di atas tanah wakaf Rp 250 juta tahun 2017 lalu dan pembangunan gedung BKBN Rp 273 juta. Menurut saya, ada kejanggalan dan Kades diduga membuat SPj fiktif,\" jelas Kanedi.

Sementara itu, Kades Padang Betuah, Khalidi saat dikonfirmasi menampik semua tuduhan tersebut.  Menurutnya, pembangunan fisik menggunakan dana desa di Desa Padang Betuah sudah di musyawarahkan dengan warga. Terkait pembangunan gedung BKBN dan PAUD, ada tim ahli pendamping desa yang lebih tahu.

Khalidi mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal pembuatan RAB. \"Terkait rincian pembangunan gedung PAUD dan BKBN, yang lebih tahu tim ahli dari pendamping desa, silakan konfirmasi dengan mereka. Kalau masalah RAB, saya tidak mengerti,\" jelas Khalidi saat dikonfirmasi melalui telepon.

Masih dikatakan Khalidi, setiap kegiatan atau pekerjaan dari dana desa sudah sesuai dan minimal. Jika ada pelanggaran pasti sudah ada teguran dari pendamping dan kecamatan.  \"Sudah ada musyawarah dari warga jika ada kegiatan atau pembangunan fisik,\" pungkas Khalidi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: