Tujuh Rekan Raffi Direhabilitasi, Satu Dipulangkan

Tujuh Rekan Raffi Direhabilitasi, Satu Dipulangkan

\"141728_299661_raffi_HL\"JAKARTA - Selain Raffi Ahmad, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu, ikut digerebek dalam operasi yang digelar BNN di rumah Raffi Ahmad, Minggu (27/1) pagi. Kedelapan orang itu adalah W umur 34 tahun, pekerjaan konsultan restoran. W terbukti mengkonsumsi MDMA atau ekstasi dan juga methylon. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain tersangka lain yang dijerat dengan pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah W, M, RJ, K, G dan J. Mereka terbukti menggunakan narkotik golongan I yakni Metylin dan MDMA. Sementara tersangka MF yang merupakan pekerja swasta disangkakan dengan pasal 123 karena positif menggunakan narkotik golongan I yakni metylon dan narkotik golongan II yakni ganja. BNN memutuskan untuk memasukkan, W, M, RJ, K, G, J dan MF ke rehabilitasi BNN yang terdapat di Bogor, sambil menunggu proses hukum yang akan dilaksanakan. Satu tersangka lainnya UW yang negatif menggunakan metylon, MDMA dan negatif menggunakan ganja dipulangkan ke rumah. \"Tidak ada standar ganda, tapi memang pasal yang disangkakan ke W ancamannya hukumannya hanya satu tahun,\" ujarnya.(abu/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: